MERAUKE– Seorang mahasiswa di Merauke berinisial DTW (23) terpaksa berurusan dengan pihak penengak hukum. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menggandakan dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan print dan kertas biasa.
Kasi Humas Polres Merauke AKP Achmad Nurung, SH, didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (19/01/2024) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka tersebut terjadi di tempat permainan ketangkasan bola di Blorep, Kelurahan Kamundu pada 18 Desember 2023 lalu.
Berawal saat pemilik permainan ketangkasan bola tersebut menemukan adanya 5 pecahan Rp 100.000 uang palsu yang merupakan pendapatan dari pemilik ketangkasan tersebut. Namun 5 lembar uang pecahan Rp 100.000 itu ternyata palsu sehingga pemilik ketangkasan bola langsung merobek dan membuangnya.
Keesokan harinya, pemilik permainan ketangkasan menemukan lagi uang palsu yang sama yasng saat itu diserahkan langsung tersangka. Sehingga pemilik permainan ketangkasan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
‘’Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim langsung mengumpulkan anggota Reskrim dari Tim Rajawali dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat itu, tersangka masih berada di tempat permainan,’’ katanya.
Dari tangan tersangka, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1,9 juta dan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000 asli.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka bukan sindikat tetapi dia sendiri yang membuat uang ini dengan cara uang asli difotocopy dengan menggunakan kertas biasa, HPS. Kalau dilihat sepintas sama persis uang asli tapi palsu karena terbuat dari HPS,’’ jelasnya.
Tersangka juga membuat uang palsu tersebut hanya untuk transaksi di tempat permainan bola ketangkasan itu.
Karena itu, lanjut Kasi Humas, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 Junto Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KLUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sehubugan dengan itu, Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali menggandakan uang palsu atau melakukan mengcopy uang asli menjadi uang palsu karena ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun penjara. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos