MERAUKE- Kepolisian Resor Merauke mengeluarkan larangan penjualan pertalite maupun pertamax di pinggir-pinggir jalan atau di kios-kios yang ada di pinggir jalan. Larangan ini mulai dikeluarkan sejak Rabu (19/1) malam.
Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan, mengungkapkan, larangan ini karena di masyarakat sudah ada pertamini dan SPBU. ‘’Kalau mau menjual BBM maka harus memiliki izin. Buat pertamini. Tapi, kalau jual dalam botol plastik di pinggir jalan, tidak boleh,’’ tandas Kapolres, Kamis (20/1).
Larangan ini, kata Kapolres, karena sangat rawan digunakan orang yang mabuk atau berkelahi untuk tindakan kriminal. ‘’Kalau di masyarakat tiba-tiba ada orang mabuk dan ambil barang itu kemudian lempar dengan korek api, siapa yang tanggung jawab. Itu paling cepat.
Seperti kejadian di beberapa daerah yang saat ini memanfaatkan lingkungan bahaya. Kalau mau jual maka buat Pertamini supaya aman sedikit. Lengkap dengan pemadam. Supaya kita juga tidak khawatir. Karena kalau itu terjadi siapa yang bisa mengatasi ini,’’ tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, jika berusaha maka harus dengan aturan. Karena penjualan BBM itu ada aturannya. Tidak asal aturannya. Sebab BBM itu, terutama Pertalite dan Pertamax mudah terbakar,’’ katanya.
Larangan penjualan BBM di pinggir jalan ini, kata Kapolres, sebenarnya sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Tapi ternyata, masyarakat terutama para pemilik kios di pinggir jalan masih tetap berjualan. ‘’Jangan lagi muncul di jalan-jalan.
Sudah ada bisnis usaha yang diizinkan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Itu perlu diluruskan ke masyarakat. Kalau mau jual minyak kelapa di situ, tidak apa-apa. Karena dilempar dengan api tidak apa-apa. Tapi kalau BBM ada aturannya sendiri,’’ terangnya.
Sementara itu, dari pantauan Cenderawasih Pos, di sepanjang jalan pemuda sampai Kudamati Merauke kemarin, tampak tidak ada penjualan BBM terutama Pertalite di pinggir-pinggir jalan. Tempat penjualan BBM selama ini tampak semuanya sudah kosong. (ulo/tho)