MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke terus mendorong masyarakat Merauke yang telah memiliki hak cipta untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual HKI tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Republik Indonesia. Dorongan tersebut dengan mendaftarkan 30 hak cipta ke Kemenkuham RI melalui Kanwil Hukum HAM Provinsi Papua, Kamis (19/10/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos, mengatakan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak cipta dari seseorang.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa pada tahu 2022, sebanyak 11 merek usaha didaftarkan ke Kemenkumham RI.
Dari 11 merek usaha tersebut, 1 diantaranya sertifikatnya sudah keluar.. Sedangkan 10 merek usaha lainnya masih dalam proses sampai saat ini. Sementara untuk tahu 2023 ini, sebanyak 30 merek usaha kembali didaftarkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba, SH, M. Si, memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang terus memberikan perhatian dan dorongan kepada para pelaku usaha yang ada di Merauke untuk terus mendaftarkan Hak kekayaan intelektualnya tersebut ke Kemenkumham RI. (ulo)