Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawaslu Kuatkan Putusan KPU Merauke

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos  ketika menerima  hasil penelusuran dan pengecekan yang dilakukan oleh KPU Merauke ke PKBM Pandi Jakarta di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa (20/10).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

Ijazah Herman Anitu Tidak Terdaftar di PKBM Pandi 

MERAUKE-  Sesuai dengan rencana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menyerahkan hasil penyelusuran terhadap putusan Bawaslu Kabupaten  Merauke atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE ke  Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa  (20/10).

    Devisi Hukum  KPU Kabupaten Merauke   Rosina kebubun, SH, mengungkapkan  bahwa hasil pengecekan,  penelitian  atau verifikasi terjadap ijazah paket C  atas nama Herman Anitu tidak terdapat nama peserta didik atas  nama Herman Anitu  pada buku induk PKBM Pandi dan ijazah atas nama Herman Anitu tidak terdaftar dalam  pengumuman hasil ujian nasional tahun pelajaran tahun 2007  dan 2008. “Hasil  verifikasi  penelusuran  ini sudah kami serahkan ke Bawaslu,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Kapolres Siap Sumbang 500 Jerigen Air bagi Warga Kimaam dan Ilwayab

    Rosina Kebubun menambahkan, pihaknya menanti seperti apa tindaklanjuti dari pemohon. ‘’Kalau mereka mau gugat ke PTUN kami sudah siap,’’ terangnya.  

  Ketua  Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Merauke Yohanes Maturbongs menjelaskan lebih lanjut bahwa   KPU  Merauke hanya menjalankan putusan dari Bawaslu sehingga pihaknya   dibatasi oleh waktu dan isi verifikasi yang pihaknya lakukan. 

 “Dari verifikasi yang kami lakukan sesuai perintah Bawaslu  itu, 2 point sudah kami temukan. Pertama soal buku induk dan kedua bahwa dari  penelusuran ke Dinas Sukun Pendidikan, bahwa dari data kelulusan di tahun 2007 dan 2008 tidak ada nama  Herman Anitu.  Kami hanya tindaklanjuti 2 point perintah Bawaslu itu, kami tidak bisa menindaklanjuti kemana-mana,’’ tegasnya. 

  Sementara  itu, Koordinator  Penyelesaian Sengkata  Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP  menjelaskan bahwa dengan penyerahan hasil penyelusuran KPU tersebut,  maka  hasil ini menguatkan SK penetapan yang dikeluarkan oleh KPU   Merauke tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2020.

Baca Juga :  Kodim Gelar Lomba Pohon dan Pondok Natal 

   Artinya,    sesuai SK  penetapan KPU terkait Paslon bupati Merauke tahun 2020 tersebut hanya 3  pasangan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa,  Heribertus Silubun-Bambang Setiaji dan  Romanus Mbaraka-Riduwan.  Atas putusan  tersebut, jelas Felix, pemohon  tidak bisa mengajukan SK penetapan KPU Merauke tersebut sebagai obyek sengketa baru karena Bawaslu tidak bisa mengeluarkan 2 kali  putusan terhadap satu permohonan. 

  “’Kalau ada pihak-pihak yang  melanjutkan ini maka dapat dilanjutkan ke PTUN, bukan lagi ke Bawaslu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)    

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos  ketika menerima  hasil penelusuran dan pengecekan yang dilakukan oleh KPU Merauke ke PKBM Pandi Jakarta di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa (20/10).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

Ijazah Herman Anitu Tidak Terdaftar di PKBM Pandi 

MERAUKE-  Sesuai dengan rencana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menyerahkan hasil penyelusuran terhadap putusan Bawaslu Kabupaten  Merauke atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE ke  Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa  (20/10).

    Devisi Hukum  KPU Kabupaten Merauke   Rosina kebubun, SH, mengungkapkan  bahwa hasil pengecekan,  penelitian  atau verifikasi terjadap ijazah paket C  atas nama Herman Anitu tidak terdapat nama peserta didik atas  nama Herman Anitu  pada buku induk PKBM Pandi dan ijazah atas nama Herman Anitu tidak terdaftar dalam  pengumuman hasil ujian nasional tahun pelajaran tahun 2007  dan 2008. “Hasil  verifikasi  penelusuran  ini sudah kami serahkan ke Bawaslu,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Jual Sabu, Nenek 54 Tahun Diciduk Polisi

    Rosina Kebubun menambahkan, pihaknya menanti seperti apa tindaklanjuti dari pemohon. ‘’Kalau mereka mau gugat ke PTUN kami sudah siap,’’ terangnya.  

  Ketua  Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Merauke Yohanes Maturbongs menjelaskan lebih lanjut bahwa   KPU  Merauke hanya menjalankan putusan dari Bawaslu sehingga pihaknya   dibatasi oleh waktu dan isi verifikasi yang pihaknya lakukan. 

 “Dari verifikasi yang kami lakukan sesuai perintah Bawaslu  itu, 2 point sudah kami temukan. Pertama soal buku induk dan kedua bahwa dari  penelusuran ke Dinas Sukun Pendidikan, bahwa dari data kelulusan di tahun 2007 dan 2008 tidak ada nama  Herman Anitu.  Kami hanya tindaklanjuti 2 point perintah Bawaslu itu, kami tidak bisa menindaklanjuti kemana-mana,’’ tegasnya. 

  Sementara  itu, Koordinator  Penyelesaian Sengkata  Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP  menjelaskan bahwa dengan penyerahan hasil penyelusuran KPU tersebut,  maka  hasil ini menguatkan SK penetapan yang dikeluarkan oleh KPU   Merauke tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2020.

Baca Juga :  Gagal Buka Palang Puskesmas Rimba Jaya

   Artinya,    sesuai SK  penetapan KPU terkait Paslon bupati Merauke tahun 2020 tersebut hanya 3  pasangan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa,  Heribertus Silubun-Bambang Setiaji dan  Romanus Mbaraka-Riduwan.  Atas putusan  tersebut, jelas Felix, pemohon  tidak bisa mengajukan SK penetapan KPU Merauke tersebut sebagai obyek sengketa baru karena Bawaslu tidak bisa mengeluarkan 2 kali  putusan terhadap satu permohonan. 

  “’Kalau ada pihak-pihak yang  melanjutkan ini maka dapat dilanjutkan ke PTUN, bukan lagi ke Bawaslu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya