BOVEN DIGOEL- Guna mencegah peredaran Minuman Keras ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi berhasil amankan 5 orang bersama barang bukti 31 botol minuman keras ilegal saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (19/7.
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, SE., mengungkapkan bahwa selama melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kabupaten Boveb Digoel, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras ini.
Menurutnya, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya.
“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Pos 1/A Upkim juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba dan lain sebagainya, dengan harapan tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” kata Syafruddin Mutasidasi, Kamis (20/7).
Adapun kelima orang yang diamankan membawa puluhan botol miras ilegal tersebut adalah O (35), N (39), A (35), D (37) dan S (39). Sedangkan Miras sebanyak 31 botol tersebut terdiri dari 10 botol jenis Whiskey Robinson, 15 botol jenis Ice Land, 1 botol jenis Red Label, 1 botol jenis Black Label dan 4 botol jenis Two Roguses.
‘’Setalah dilakukan pemeriksaan, anggota kami yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N., menyerahkan para pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polsek Waropko untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,’’ pungkasnya. (ulo)