Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Dianggap Mencaplok Tanah, PT  BIA dan Sejumlah Pihak Didugat Perdata 

MERAUKE– Karena dianggap melakukan pencaplokan tanah,  PT BIA, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan operasional di  Distrik Ulilin, Kabupaten  Merauke didugat secara perdata oleh Donatus Balgo Mahuze.

Selain PT BIA, Donatus Balgo Mahuze juga melakukan gugatan kepada Florentinus Mahuze  Milfo, kemudian pihak terkait dalam hal ini  Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke. Gugatan perdata tersebut  telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.

Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim  anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa  menunda kelanjutan sidang  tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan  Kabupaten Merauke belum hadir.

‘’Kita tunda 1 minggu lagi, dan kami hanya memanggil 2 tergugat yang tidak hadir  hari ini dan panggilan ini menjadi panggilan  terakhir. Sedangkan  yang sudah hadir hari ini, kami tidak panggil lagi tapi wajib hadir pada persidangan mingu depan,’’ kata Dinar Pakpahan.  Tergugat  dikuasakan kepada  Evi Ernawati Kristina, SH. Sedangkan Penggugat  dikuasakan kepada  Kaitanus FX Mogahai, SH.

Baca Juga :  Pasangan Yosfan Pastikan Daftar ke KPU Merauke

Kepada wartawan, kuasa hukum penggugat Kaitanus FX Mogahai mengungkapkan, gugatan perdata in terkait dengan masalah tanah. Di tahun 2007, ada pelepasan yang dikeluarkan oleh Marga Mahuze Milfo  kepada PT BIA.

‘’Disitu ada2 marga yakni marga Milafo dan Kewa. Selama 17 tahun, marga Kewa merasa dirugikan dari kedua belah pihak. Jadi kami datang ke Pengadilan ini menuntut hak tersebut. Selaku kuasa hukum dari marga Kewa melihat  ada keganjalan yang terjadi selama ini  yang haknya dicaplok karena itu perbuatan melawan hukum,’’ kata  Kaitanus FX Mogahai.

      Kaitanus mengaku bahwa dari 30.000 hektar lahan yang sudah diolah PT BIA saat ini, dimana dari jumlah  tersebut  kurang lebih  1.800 hektar  didalamnya merupakan tanah milik  Marga Kewa.

Baca Juga :  Dinsos-Yonmarhanlan Kolaborasi Bedah Rumah

  ‘’Nah, itu yang kita tuntut dengan tuntutan kerugian materi dan imateri sebesar Rp 150 miliar terhitung dari 2007 sampai 2024. Sudah kurang lebih 17 tahun,’’ katanya.    

Kaitanus  FX Mogahai berharap pemerintah juga serius menangani masalah ini. sebab, ionvestasi masuk ke daerah ini tidak lepas dari peran pemerintah.

‘’Kami ingin  juga menguji keabsahan dari perusahaan. Karena dalam aturan lain mengatakan bahwa  minimal  20 persen dari investasi dikembalikan untuk dikelola   pemilik hak ulayat. Jadi kami  harap, dari 1.800 hektar itu, 20 persen menjadi kebun plasma untuk dikembalikan ke pemilik hak ulayat,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Karena dianggap melakukan pencaplokan tanah,  PT BIA, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan operasional di  Distrik Ulilin, Kabupaten  Merauke didugat secara perdata oleh Donatus Balgo Mahuze.

Selain PT BIA, Donatus Balgo Mahuze juga melakukan gugatan kepada Florentinus Mahuze  Milfo, kemudian pihak terkait dalam hal ini  Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke. Gugatan perdata tersebut  telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.

Ketua  Pengadilan  Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim  anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa  menunda kelanjutan sidang  tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan  Kabupaten Merauke belum hadir.

‘’Kita tunda 1 minggu lagi, dan kami hanya memanggil 2 tergugat yang tidak hadir  hari ini dan panggilan ini menjadi panggilan  terakhir. Sedangkan  yang sudah hadir hari ini, kami tidak panggil lagi tapi wajib hadir pada persidangan mingu depan,’’ kata Dinar Pakpahan.  Tergugat  dikuasakan kepada  Evi Ernawati Kristina, SH. Sedangkan Penggugat  dikuasakan kepada  Kaitanus FX Mogahai, SH.

Baca Juga :  Surat Sehat Seharga Rp 80 Ribu Bukan Palsu

Kepada wartawan, kuasa hukum penggugat Kaitanus FX Mogahai mengungkapkan, gugatan perdata in terkait dengan masalah tanah. Di tahun 2007, ada pelepasan yang dikeluarkan oleh Marga Mahuze Milfo  kepada PT BIA.

‘’Disitu ada2 marga yakni marga Milafo dan Kewa. Selama 17 tahun, marga Kewa merasa dirugikan dari kedua belah pihak. Jadi kami datang ke Pengadilan ini menuntut hak tersebut. Selaku kuasa hukum dari marga Kewa melihat  ada keganjalan yang terjadi selama ini  yang haknya dicaplok karena itu perbuatan melawan hukum,’’ kata  Kaitanus FX Mogahai.

      Kaitanus mengaku bahwa dari 30.000 hektar lahan yang sudah diolah PT BIA saat ini, dimana dari jumlah  tersebut  kurang lebih  1.800 hektar  didalamnya merupakan tanah milik  Marga Kewa.

Baca Juga :  Empat Pencuri Spesialis Kambing Diringkus

  ‘’Nah, itu yang kita tuntut dengan tuntutan kerugian materi dan imateri sebesar Rp 150 miliar terhitung dari 2007 sampai 2024. Sudah kurang lebih 17 tahun,’’ katanya.    

Kaitanus  FX Mogahai berharap pemerintah juga serius menangani masalah ini. sebab, ionvestasi masuk ke daerah ini tidak lepas dari peran pemerintah.

‘’Kami ingin  juga menguji keabsahan dari perusahaan. Karena dalam aturan lain mengatakan bahwa  minimal  20 persen dari investasi dikembalikan untuk dikelola   pemilik hak ulayat. Jadi kami  harap, dari 1.800 hektar itu, 20 persen menjadi kebun plasma untuk dikembalikan ke pemilik hak ulayat,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya