Friday, September 20, 2024
28.7 C
Jayapura

Sopir Maxim Timika Kembali Dianiaya Sopir Mobil Rental

MIMIKA – Meski baru-baru ini pihak Sopir Mobil Rental dan Jasa Transportasi Online Maxim Timika dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai, namun hal itu tampaknya tidak berjalan sesuai kesepakatan yang ada.

Pasalnya, pada Jumat (17/5/2024) malam, seorang sopir Maxim Timika kembali dianiaya oleh sejumlah oknum sopir mobil rental di halaman salahsatu hotel di Mimika, Papua Tengah.

Kuasa Hukum Maxim, Ida Aritonang saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024) mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Mimika.

Ida menjelaskan, dalam LP dengan Nomor: STTLP/B/273/V/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, pelapor atas nama Antonius Rande Ratu melaporkan dugaan tindakan pengeroyokan dengan kronologi sebagai berikut.

Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar 19:30 WIT, saat Antonius sedang mencari orderan kemudian mendapat orderan dari aplikasi Maxim di Jalan Cenderawasih. Kemudian saat mengambil orderan tersebut, terlapor mengatakan sudah menunggu di Jalan Cenderawasih depan Hotel Swiss Bellinn Timika.

Baca Juga :  Polres Merauke Lidik Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati

Setelah Antonius tiba di depan hotel, tiba-tiba datang terlapor bersama dua orang rekannya berjalan kaki mendekati pelapor seraya bertanya, “Maxim kah?”, Antonius lalu menjawab “Iya”.

Mendengar jawaban dari Antonius, teman terlapor kemudian berteriak, “Woi kita dapat lagi”. Tak lama berselang, muncullah orang tak dikenal dengan jumlah yang banyak menghampiri Antonius.

Saat itu, Antonius pun dianiaya oleh dua orang diantara sekian banyak orang yang datang. Akibat penganiayaan tersebut, Antonius mengalami sakit kepala dan pusing akibat terkena pukulan keras di bagian mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang.

Ida menyebut, sesuai LP yang dibuat, juga diketahui para pelaku mengecat sisi kanan mobil Antonius dengan menggunakan pilox bertuliskan Magsim.

Buntut kejadian itu, Antonius sebagai korban merasa dirugikan sehingga langsung mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang dengan tegas mengatakan, atas kesepakatan yang belum ditandatangani oleh pihak Maxim dan pihak sopir rental, dikarenakan klausa dari pihak sopir rental yang menguntungkan sebelah pihak saja, sehingga pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak sopir rental.

Baca Juga :  Dua Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

“Namun sampai tadi malam oknum dari pihak sopir rental masih melakukan tindak persekusi/anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan, yang dilakukan lebih dari 30 orang maka kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut dengan membuat LP,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, usai pelaporan dan pembuatan LP, saat ini korban atau pelapor telah melakukan visum di RSUD Mimika pada Jumat sekitar pukul 22.47 WIT.

Atas tindakan ini, para oknum sopir mobil rental terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MIMIKA – Meski baru-baru ini pihak Sopir Mobil Rental dan Jasa Transportasi Online Maxim Timika dikabarkan telah bersepakat untuk berdamai, namun hal itu tampaknya tidak berjalan sesuai kesepakatan yang ada.

Pasalnya, pada Jumat (17/5/2024) malam, seorang sopir Maxim Timika kembali dianiaya oleh sejumlah oknum sopir mobil rental di halaman salahsatu hotel di Mimika, Papua Tengah.

Kuasa Hukum Maxim, Ida Aritonang saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024) mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Mimika.

Ida menjelaskan, dalam LP dengan Nomor: STTLP/B/273/V/2024/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, pelapor atas nama Antonius Rande Ratu melaporkan dugaan tindakan pengeroyokan dengan kronologi sebagai berikut.

Pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar 19:30 WIT, saat Antonius sedang mencari orderan kemudian mendapat orderan dari aplikasi Maxim di Jalan Cenderawasih. Kemudian saat mengambil orderan tersebut, terlapor mengatakan sudah menunggu di Jalan Cenderawasih depan Hotel Swiss Bellinn Timika.

Baca Juga :  Polres Merauke Sidak Minyak Goreng

Setelah Antonius tiba di depan hotel, tiba-tiba datang terlapor bersama dua orang rekannya berjalan kaki mendekati pelapor seraya bertanya, “Maxim kah?”, Antonius lalu menjawab “Iya”.

Mendengar jawaban dari Antonius, teman terlapor kemudian berteriak, “Woi kita dapat lagi”. Tak lama berselang, muncullah orang tak dikenal dengan jumlah yang banyak menghampiri Antonius.

Saat itu, Antonius pun dianiaya oleh dua orang diantara sekian banyak orang yang datang. Akibat penganiayaan tersebut, Antonius mengalami sakit kepala dan pusing akibat terkena pukulan keras di bagian mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang.

Ida menyebut, sesuai LP yang dibuat, juga diketahui para pelaku mengecat sisi kanan mobil Antonius dengan menggunakan pilox bertuliskan Magsim.

Buntut kejadian itu, Antonius sebagai korban merasa dirugikan sehingga langsung mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Maxim, Ria Aritonang dengan tegas mengatakan, atas kesepakatan yang belum ditandatangani oleh pihak Maxim dan pihak sopir rental, dikarenakan klausa dari pihak sopir rental yang menguntungkan sebelah pihak saja, sehingga pihak Maxim belum bisa mengambil keputusan terkait point-point kesepakatan yang diajukan oleh pihak sopir rental.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas, Bupati Merauke Berikan Keyboard

“Namun sampai tadi malam oknum dari pihak sopir rental masih melakukan tindak persekusi/anarkis yang menyebabkan driver Maxim mengalami tindakan pengeroyokan, yang dilakukan lebih dari 30 orang maka kami dari PH Maxim langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut dengan membuat LP,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, usai pelaporan dan pembuatan LP, saat ini korban atau pelapor telah melakukan visum di RSUD Mimika pada Jumat sekitar pukul 22.47 WIT.

Atas tindakan ini, para oknum sopir mobil rental terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya