Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Klaim Asuransi Petani Gagal Panen Dibayar Jika Sudah Daftar Sebelumnya

MERAUKE– Kendati pemerintah menyediakan asuransi bagi petani yang gagal panen tahun ini sebanyak 10.000 hektar, namun klaim pembayaran asuransi ini baru akan diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen jika sebelumnya sudah daftar dan membayar asuransi tersebut.

    Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.

   “Klaim asuransi akan dibayarkan bagi petani yang sudah bayar sebelumnya. Besarnya asuransi yang dibayar  Rp 360.000 per hektar,” jelasnya.

   Josefa menjelaskan, besarnya klaim yang akan dibayarkan bagi setiap petani yang gagal panen  sebesar Rp 6 juta perhektar.

Baca Juga :  Ribuan Umat Muslim Hadiri Tauziah Akbar Ramadan Ustad Das’ad Latif

    Karena itu, Josefa Rumaseuw menjelaskan bahwa pihaknya saat ini turun memberikan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pemahaman manfaat yang dapat diterima apabila mengalami gagal panen. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Kendati pemerintah menyediakan asuransi bagi petani yang gagal panen tahun ini sebanyak 10.000 hektar, namun klaim pembayaran asuransi ini baru akan diberikan kepada petani yang mengalami gagal panen jika sebelumnya sudah daftar dan membayar asuransi tersebut.

    Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Josefa Rumaseuw, ditemui media ini mengungkapkan, klaim pembayaran asuransi ini akan dilakukan bagi petani yang sudah terdaftar dan membayar asuransi tersebut sebelumnya. Besarnya asuransi setiap hektar sebesar Rp 360.000.

   “Klaim asuransi akan dibayarkan bagi petani yang sudah bayar sebelumnya. Besarnya asuransi yang dibayar  Rp 360.000 per hektar,” jelasnya.

   Josefa menjelaskan, besarnya klaim yang akan dibayarkan bagi setiap petani yang gagal panen  sebesar Rp 6 juta perhektar.

Baca Juga :  Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Meningkat

    Karena itu, Josefa Rumaseuw menjelaskan bahwa pihaknya saat ini turun memberikan sosialisasi kepada petani untuk memberikan pemahaman manfaat yang dapat diterima apabila mengalami gagal panen. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya