Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

52 Personel Basarnas Merauke Jalani Pemeriksaan Urine

Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke  bersama Dokkes  Polres Merauke   saat melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh personil  Basarnas Merauke,  Kamis (20/2). Hasil pemeriksaan menunjukan negatif  atau   tidak  ada pengguna Narkoba.    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Sebanyak 52 personel Basarnas Merauke menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah  positif menggunakan Narkoba atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Merauke bersama dengan Dokkes Polres Merauke  ini  di Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (20/2). 

  Hanya saja, dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya personel Basarnas yang positif menggunakan Narkoba. Namun sebelum pemeriksaan urine, Satuan Narkoba terlebih dahulu memberikan penyuluhan  kepada personel Basarnas  Merauke. Penyuluhan  dilakukan  Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya. 

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymond Konstantin,SE bahwa kegiatan ini berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. 

Baca Juga :  Terjadi Kesepakatan Lewat Mediasi

  Dalam penyuluhan  ini, Kasat Narkoba Subur Hartono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini.   Termasuk jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya,  serta sejumlah perkara Narkoba yang sudah ditangani oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.   

  Selain  masalah Narkoba, menurut  Narkoba masalah  minuman keras  lokal juga  pihaknya  tangani terutama  bagi  mereka yang  menbuat  Miras Lokal  tersebut.  Karena minuman  keras lokal seperti Sopi tersebut memiliki kandungan  alkohol  yang cukup  tinggi dan dapat merusak  kesehatan. 

 “Miras termasuk  bahan adiktif yang perlu diwaspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,” terangnya.  

    Dikatakan bagi  yang menyalahgunakan Narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal  Rp 8  miliar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati..

Baca Juga :  Lantamal XI Musnahkan 100 Kg Teripang Ilegal Asal PNG

  “Bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke  bersama Dokkes  Polres Merauke   saat melakukan pemeriksaan urine bagi seluruh personil  Basarnas Merauke,  Kamis (20/2). Hasil pemeriksaan menunjukan negatif  atau   tidak  ada pengguna Narkoba.    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Sebanyak 52 personel Basarnas Merauke menjalani pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah  positif menggunakan Narkoba atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Merauke bersama dengan Dokkes Polres Merauke  ini  di Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Kamis (20/2). 

  Hanya saja, dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan adanya personel Basarnas yang positif menggunakan Narkoba. Namun sebelum pemeriksaan urine, Satuan Narkoba terlebih dahulu memberikan penyuluhan  kepada personel Basarnas  Merauke. Penyuluhan  dilakukan  Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya. 

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymond Konstantin,SE bahwa kegiatan ini berkat kerjasama Kantor Basarnas Merauke dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. 

Baca Juga :  Lagi, Dua Pasien Corona di Merauke Sembuh

  Dalam penyuluhan  ini, Kasat Narkoba Subur Hartono menjelaskan tentang bahaya Narkoba bagi generasi penerus bangsa ini.   Termasuk jenis-jenis Narkoba, jenis jenis zat audiktif lainnya,  serta sejumlah perkara Narkoba yang sudah ditangani oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.   

  Selain  masalah Narkoba, menurut  Narkoba masalah  minuman keras  lokal juga  pihaknya  tangani terutama  bagi  mereka yang  menbuat  Miras Lokal  tersebut.  Karena minuman  keras lokal seperti Sopi tersebut memiliki kandungan  alkohol  yang cukup  tinggi dan dapat merusak  kesehatan. 

 “Miras termasuk  bahan adiktif yang perlu diwaspadai, diperangi oleh generasi bangsa ini,” terangnya.  

    Dikatakan bagi  yang menyalahgunakan Narkoba dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda maksimal  Rp 8  miliar dan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati..

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Dana Hibah Rp 1,7 Miliar kepada 100 Kelompok UMKM OAP 

  “Bagi seseorang yang mengetahui peredaran Narkoba namun tidak melaporkannya dapat dijerat dengan undang – undang Narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya