MERAUKEāKarena merasa ditipu, sudah tercatatĀ 5 warga Merauke melaporkan PT Elora Papua Abadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke. āāSampai hari ini sudah ada 5 laporan polisi (LP) terhadap PT Elora Papua Abadi ini. Laporan terkait dugaan penipuan,āā kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO)Ā Rerskrim Ipda Eko Irianto, ketika ditemui media ini di Mapolres Merauke, Senin (19/9).
Selain 5 orang tersebut, lanjut KBO Eko Irianto, ada pula warga yang hanya datang melaporkan tanpa membuat laporan Polisi lagi. Dengan warga yang tidak membuat laporan secara resmi (LP) tersebut maka total warga yang datang ke Polres MeraukeĀ sebagai korban sebanyak 52 orang dengan total kerugian diperkirakan Rp 2 miliar.
āāKalau dihitung secara keseluruhan dari 52 orang yang sudah melapor baik secara resmi maupun yang hanya hanya melaporkan saya kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 2 miliar,āā jelasnya.
Terhadap laporan ini, jelas KBO Ipda Eko Irianto, pihaknya telah melakukan pemeriksana terhadap 5 korban yang membuat laporan polisi tersebut termasuk para saksi-saksi.
Sedangkan terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi, jelas dia, pihaknya telah melayangkan surat panggilan namun sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar Papua. āāTapi kami masih berharap yang bersangkutan bisa segera memenuhi panggilan polisi,āā tandasnya.
Sebelumnya, PT Elora Papua Abadi digugat secara perdata oleh Didik Triyono, atas pekerjaan pembangunan rumah yang sudah dikerjakan namun belumd dibayarkan oleh PT Elora Papua Abadi sebesar Rp 1,181 miliar.
Gugatan secara perdata itu dimenangkan Didik Triyono sebagai pemohon. Namun PT Elora Papua Abadi sebagai termohon atau tergugat menyatakan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tingkat pertamaĀ tersebut. (ulo/tho)