Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

16.572 Kepala Keluarga Terima BLT

MERAUKE-Sampai  pertengahan  Juli 2020, Sebanyak   16.572  Kepala  Keluarga  telah menerima  Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Covid di 19  dari 20 distrik yang ada.  ‘’Sampai  hari ini,  sudah tercatat 16.572 kepala keluarga   telah menerima  Bantuan Langsung  Tunai  Covid-19,’’ kata   Kepala  Dinas  Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  Kabupaten Merauke Drs . Albert A. Rapami, M.Si ditemui koran   ini di ruang kerjanya, Minggu   lalu. 

Drs Alberth A. Rapami, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos )

     Alberth  Rapami  menjelaskan  bahwa   16.572   kepala keluarga  yang menerima BST   Covid-19 tersebut  berada di 19  dari 20 distrik yang ada di Merauke. “Kecuali Distrik Kaptel yang belum terima dana BLT Covid-19.  Tapi  kami sudah mengambil langkah-langkah. Mudah-mudahan minggu depan     sudah bisa kita salurkan,” katanya. 

Baca Juga :  Napi Asimilasi Covid Berulah, Tiga Korban Dibacok

  Dikatakan, dana yang   telah tersalurkan  untuk 16.572  kepala keluarga  tersebut sebanyak   Rp 24,293 miliar  lebih. Namun   dari  16.572 kepala keluarga  yang  menerima  dana BLT Covid  tersebut,  ungkap  Alberth Rapami, sebagian    baru menerima  tahap kedua. Namun   sebagian   juga sudah   menerima tahap  I dan II.   

  Dikatakan, dengan  adanya regulasi  terakhir  yang dikeluarkan  oleh Menteri Keuangan Nomor  50 tahun   2020 yang mengisyaratkan untuk kabupaten/kota segera mencairkan   BLT tanpa memperhitungkan anggaran  pendapatan dan belanja   kampung (APBK).  

  “Kalau APBK belum ditetapkan, maka pemerintah kampung tidak perlu  menunggu APBK   ditetapkan baru mencairkan  dana  BLT, tetap bisa langsung memproses BLT  kepada masyarakat.”ungkapnya. 

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran PMK, 1,1 Ton Daging Tanpa Dokumen Dimusnahkan

  “Dasar  kepala kampung  mencairkan   BLT tersebut adalah kepala  kampung menetapkan  peraturan  kepala kampung  terkait nama-nama penerima  BLT sehingga  itu bisa kita proses pencairan. Dasar Peraturan Menteri Keuangan  itulah yang  kita  gunakan  sehingga  bisa mencairkan  dan menyalurkan  dana Covid-19   kepada  16.572 kepala  keluarga di 19 distrik  di Kabupaten Merauke,” terangnya. 

  Besarnya, dana   BLT  Covid-19 yang diterima setiap   kepala keluarga penerima manfaat   tersebut  Rp 600  ribu setiap bulannya selama  3 bulan mulai  April, Mei dan  Juni.  Sementara  3 bulan berikutnya  masing-masing Rp 300  ribu mulai  Juli, Agustus dan  September 2020. (ulo/tri)  

MERAUKE-Sampai  pertengahan  Juli 2020, Sebanyak   16.572  Kepala  Keluarga  telah menerima  Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Covid di 19  dari 20 distrik yang ada.  ‘’Sampai  hari ini,  sudah tercatat 16.572 kepala keluarga   telah menerima  Bantuan Langsung  Tunai  Covid-19,’’ kata   Kepala  Dinas  Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  Kabupaten Merauke Drs . Albert A. Rapami, M.Si ditemui koran   ini di ruang kerjanya, Minggu   lalu. 

Drs Alberth A. Rapami, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos )

     Alberth  Rapami  menjelaskan  bahwa   16.572   kepala keluarga  yang menerima BST   Covid-19 tersebut  berada di 19  dari 20 distrik yang ada di Merauke. “Kecuali Distrik Kaptel yang belum terima dana BLT Covid-19.  Tapi  kami sudah mengambil langkah-langkah. Mudah-mudahan minggu depan     sudah bisa kita salurkan,” katanya. 

Baca Juga :  LMA Dukung Nikolas Kondomo Menjadi Carateker PPS

  Dikatakan, dana yang   telah tersalurkan  untuk 16.572  kepala keluarga  tersebut sebanyak   Rp 24,293 miliar  lebih. Namun   dari  16.572 kepala keluarga  yang  menerima  dana BLT Covid  tersebut,  ungkap  Alberth Rapami, sebagian    baru menerima  tahap kedua. Namun   sebagian   juga sudah   menerima tahap  I dan II.   

  Dikatakan, dengan  adanya regulasi  terakhir  yang dikeluarkan  oleh Menteri Keuangan Nomor  50 tahun   2020 yang mengisyaratkan untuk kabupaten/kota segera mencairkan   BLT tanpa memperhitungkan anggaran  pendapatan dan belanja   kampung (APBK).  

  “Kalau APBK belum ditetapkan, maka pemerintah kampung tidak perlu  menunggu APBK   ditetapkan baru mencairkan  dana  BLT, tetap bisa langsung memproses BLT  kepada masyarakat.”ungkapnya. 

Baca Juga :  Konsep Pemkab Mappi Diterima Kementerian Bappenas

  “Dasar  kepala kampung  mencairkan   BLT tersebut adalah kepala  kampung menetapkan  peraturan  kepala kampung  terkait nama-nama penerima  BLT sehingga  itu bisa kita proses pencairan. Dasar Peraturan Menteri Keuangan  itulah yang  kita  gunakan  sehingga  bisa mencairkan  dan menyalurkan  dana Covid-19   kepada  16.572 kepala  keluarga di 19 distrik  di Kabupaten Merauke,” terangnya. 

  Besarnya, dana   BLT  Covid-19 yang diterima setiap   kepala keluarga penerima manfaat   tersebut  Rp 600  ribu setiap bulannya selama  3 bulan mulai  April, Mei dan  Juni.  Sementara  3 bulan berikutnya  masing-masing Rp 300  ribu mulai  Juli, Agustus dan  September 2020. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya