MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke di tahun 2007 lalu telah menetapkan sebagai tahun investasi. Artinya bagaimana para investor yang memiliki modal dapat melakukan menanamkan modalnya terutama di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dengan program MIFEE saat itu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si, mengungkapkan bahwa di tahun investasi itu tercatat 51 perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi di Kabupaten Merauke.
‘’Semua masyarakat tahu bahwa pada tahun 2007-2008 telah ditetapkan sebagai tahun investasi sehingga melalui Dinas Penanaman Modal dan pemerintah saat itu mempromosikan peluang-peluang swasta untuk memajukan negeri ini. Maka di tahun investasi itu, dibuatlah peluang investasi dengan jumlah investor yang mendapatkan izin sebanyak 51 perusahaan,’’ kata Marwiah menjawab pertanyaan media ini di Merauke, Minggu (16/06/2024).
Saat itu, kata Marwiah, pemberian izin tersebut diberikan dengan izin lokasi. Namun seiring waktu dengan adanya perubahan-perubahan peraturan maka dari 51 perusahaan tersebut satu persatu mulai mengundurkan diri.
Namun ada juga yang tetap berusaha maju dengan menyesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.
‘’Sampai sekarang di tahun 2023-2024, dari 51 perusahaan tersebut yang tersisa sekarang tinggal 23 perusahaan. Namun dari 23 perusahaan ini tidak seluruhnya aktif secara operasional di lapangan karena tidak produktif. Sebagian hanya aktif secara administrasi,’’ katanya.
Menurut Marwiah hanya sekitar 10 perusahaan yang betul-betul aktif secara operasional sesuai dengan Peratiuran Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
‘’Dulu yang namanya izin lokasi ini tidak bisa lagi. Semua harus melalui OSS dimana semua perizinan melalui 1 pintu yang namanya OSS. Bagi mereka yang tidak aktif, otomatis diberikan sanksi. Jadi perusahaan-perusahaan yang tadinya mendapatkan izin lokasi itu penapisannya melalui PP Nomor 5 tahun 2021. Yang mendapatkan izin lokasi itu nanti menyesuaiannya lewat tata ruang dan semuanya secara online. Ketika penapisan itu tidak sesuai dengan tata ruang maka itu akan ditolak . Dan ketika sesuai tata ruang maka dia akan berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai dengan tingkat kewenangan untuk memberikan perizinan. Karena ada kewenangan kabupaten, proivinsi dan pusat,’’ tandasnya.
Dikatakan, kewenangan kabupaten adalah kawasan-kawasan yang sudah diberi warnah putih atau atau area peruntukan lain dan menjadi kewenangan bupati. Ketika bupati, maka perusahaan masuk maka melalui kajian Amdal.
‘’Disitulah penapisan terjadi. Ketika masyarakat tidak mau meneruskan investasi maka disitulah penapisannya. Apa alasannya dan disitulah penapisnanya. Ketika tidak bisa maka perizinannya tidak dilanjutkan,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos