Tuesday, July 2, 2024
30.7 C
Jayapura

Dari 51 Izin Lokasi di Tahun 2007-2008, Kini  Tersisa 23 Perusahaan

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke  di tahun 2007 lalu  telah menetapkan sebagai tahun investasi. Artinya bagaimana  para investor yang memiliki modal  dapat melakukan menanamkan modalnya terutama di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dengan program MIFEE saat itu.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si,  mengungkapkan bahwa di tahun investasi itu tercatat 51 perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi di Kabupaten Merauke.    

‘’Semua masyarakat tahu bahwa pada tahun 2007-2008 telah ditetapkan sebagai tahun investasi sehingga melalui Dinas Penanaman Modal dan pemerintah saat itu mempromosikan peluang-peluang swasta untuk memajukan negeri ini. Maka di tahun investasi itu, dibuatlah peluang investasi dengan jumlah investor yang mendapatkan izin sebanyak  51 perusahaan,’’ kata Marwiah menjawab pertanyaan media ini di Merauke,  Minggu  (16/06/2024).

Saat itu, kata Marwiah, pemberian  izin tersebut diberikan dengan izin lokasi. Namun seiring  waktu dengan adanya perubahan-perubahan peraturan maka dari 51 perusahaan tersebut satu persatu mulai mengundurkan diri.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri  Resmi Tersangka

Namun ada juga yang tetap berusaha maju dengan menyesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.

‘’Sampai sekarang di tahun 2023-2024, dari 51 perusahaan tersebut yang tersisa sekarang tinggal 23 perusahaan. Namun dari 23 perusahaan ini tidak seluruhnya aktif secara operasional di lapangan karena tidak produktif. Sebagian hanya aktif secara administrasi,’’ katanya.

Menurut Marwiah hanya sekitar 10 perusahaan  yang betul-betul aktif secara operasional sesuai dengan  Peratiuran Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‘’Dulu yang namanya izin lokasi  ini tidak bisa lagi. Semua harus melalui OSS dimana semua perizinan melalui 1 pintu  yang namanya OSS. Bagi mereka yang tidak aktif, otomatis diberikan sanksi. Jadi  perusahaan-perusahaan  yang tadinya mendapatkan izin lokasi itu penapisannya melalui PP Nomor 5 tahun 2021. Yang mendapatkan izin lokasi itu nanti menyesuaiannya lewat  tata ruang dan semuanya secara online. Ketika penapisan itu tidak sesuai dengan tata ruang maka itu akan ditolak . Dan ketika sesuai  tata ruang maka dia akan berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai dengan tingkat kewenangan untuk memberikan perizinan. Karena ada kewenangan kabupaten, proivinsi dan pusat,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Wabup Sebut Polri Sudah Wujudkan Harapan Masyarakat 

Dikatakan, kewenangan kabupaten adalah kawasan-kawasan yang sudah  diberi warnah putih atau  atau area peruntukan lain dan menjadi kewenangan bupati.  Ketika bupati, maka perusahaan masuk maka melalui kajian Amdal.

‘’Disitulah  penapisan terjadi. Ketika masyarakat tidak mau meneruskan investasi  maka disitulah penapisannya. Apa alasannya dan disitulah penapisnanya. Ketika tidak bisa maka perizinannya tidak dilanjutkan,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten Merauke  di tahun 2007 lalu  telah menetapkan sebagai tahun investasi. Artinya bagaimana  para investor yang memiliki modal  dapat melakukan menanamkan modalnya terutama di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dengan program MIFEE saat itu.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si,  mengungkapkan bahwa di tahun investasi itu tercatat 51 perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi di Kabupaten Merauke.    

‘’Semua masyarakat tahu bahwa pada tahun 2007-2008 telah ditetapkan sebagai tahun investasi sehingga melalui Dinas Penanaman Modal dan pemerintah saat itu mempromosikan peluang-peluang swasta untuk memajukan negeri ini. Maka di tahun investasi itu, dibuatlah peluang investasi dengan jumlah investor yang mendapatkan izin sebanyak  51 perusahaan,’’ kata Marwiah menjawab pertanyaan media ini di Merauke,  Minggu  (16/06/2024).

Saat itu, kata Marwiah, pemberian  izin tersebut diberikan dengan izin lokasi. Namun seiring  waktu dengan adanya perubahan-perubahan peraturan maka dari 51 perusahaan tersebut satu persatu mulai mengundurkan diri.

Baca Juga :  Oknum Polisi yang Aniaya Kekasih Gelapnya Tempati Tahanan Khusus

Namun ada juga yang tetap berusaha maju dengan menyesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.

‘’Sampai sekarang di tahun 2023-2024, dari 51 perusahaan tersebut yang tersisa sekarang tinggal 23 perusahaan. Namun dari 23 perusahaan ini tidak seluruhnya aktif secara operasional di lapangan karena tidak produktif. Sebagian hanya aktif secara administrasi,’’ katanya.

Menurut Marwiah hanya sekitar 10 perusahaan  yang betul-betul aktif secara operasional sesuai dengan  Peratiuran Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‘’Dulu yang namanya izin lokasi  ini tidak bisa lagi. Semua harus melalui OSS dimana semua perizinan melalui 1 pintu  yang namanya OSS. Bagi mereka yang tidak aktif, otomatis diberikan sanksi. Jadi  perusahaan-perusahaan  yang tadinya mendapatkan izin lokasi itu penapisannya melalui PP Nomor 5 tahun 2021. Yang mendapatkan izin lokasi itu nanti menyesuaiannya lewat  tata ruang dan semuanya secara online. Ketika penapisan itu tidak sesuai dengan tata ruang maka itu akan ditolak . Dan ketika sesuai  tata ruang maka dia akan berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai dengan tingkat kewenangan untuk memberikan perizinan. Karena ada kewenangan kabupaten, proivinsi dan pusat,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Semak-semak

Dikatakan, kewenangan kabupaten adalah kawasan-kawasan yang sudah  diberi warnah putih atau  atau area peruntukan lain dan menjadi kewenangan bupati.  Ketika bupati, maka perusahaan masuk maka melalui kajian Amdal.

‘’Disitulah  penapisan terjadi. Ketika masyarakat tidak mau meneruskan investasi  maka disitulah penapisannya. Apa alasannya dan disitulah penapisnanya. Ketika tidak bisa maka perizinannya tidak dilanjutkan,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya