
MERAUKE- Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananta, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari provinsi terkait dengan teknis pembayaran THR. Karena itu, pihaknya juga tidak bisa membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan tentang teknis pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat petunjuk atau edaran dari provinsi, sehingga kami juga tidak bisa membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan tentang tehnis pembayaran THR tersebut. Karena dasar untuk kami membuat surat adalah dari provinsi,’’ kata Hananta dihubungi media ini lewat telepon selulernya.
Padahal, lanjut Hananta, sejumlah perusahaan sudah menanyakan surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke. Diakui, surat edaran dari Menteri Tenaga kerja sudah ada. Hanya saja, surat edaran Menteri tersebut tidak bisa serta merta pihaknya gunakan sebagai dasar untuk membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan tentang pembayaran THR.
Kendati demikian, lanjut Hananta, perusahaan wajib untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hanya saja ada perubahan pembayaran THR tersebut di tengah pandemi Corona. Artinya, dengan adanya pademi Corona yang terjadi saat ini perusahaan diberikan kesempatan untuk bisa membayar setengah dari THR yang akan diterima karyawan dengan kesepakatan. Sementara setengahnya dari THR tersebut bisa dibayarkan kemudian. “Kapan sisanya itu dibayarkan, itu kembali menjadi kesepakatan antara perusahaan dna karyawan. Tapi sisanya itu wajib tetap dibayarkan,” tambahnya. (ulo/tri)