MERAUKE – Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam 2 tahun terakhir, dimana ratusan nelayan tersebut masih menjalani proses hukum dan penahanan di PNG maupun Australia.
Terkait dengan itu, bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengaku bahwa nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut merupakan urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
‘’Pertama bahwa karena ini urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze, di Merauke Senin (16/3). Namun begitu, lanjut bupati Yoseph Bladib Gebze, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah.
‘’Sampai hari ini, kami masih menunggu arahan dari Menteri Luar Negeri dan jajaran di tingkat pusat untuk memberikan informasi apa yang akan kita lakukan. Tapi sekali lagi, itu urusan luar negeri sehingga kewenangan di pemerintah pusat. Kita tidak bisa melampui apa yang menjadi kewenangan kita. Jangan sampai kita dibilang ambius soft power tidak bagus juga. Tapi kita mencoba untuk berkomunikasi dan memberikan informasi ke pemerintah pusat,’’ terangnya.
MERAUKE – Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam 2 tahun terakhir, dimana ratusan nelayan tersebut masih menjalani proses hukum dan penahanan di PNG maupun Australia.
Terkait dengan itu, bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengaku bahwa nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut merupakan urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
‘’Pertama bahwa karena ini urusan luar negeri sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat,’’ kata bupati Yoseph Bladib Gebze, di Merauke Senin (16/3). Namun begitu, lanjut bupati Yoseph Bladib Gebze, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah.
‘’Sampai hari ini, kami masih menunggu arahan dari Menteri Luar Negeri dan jajaran di tingkat pusat untuk memberikan informasi apa yang akan kita lakukan. Tapi sekali lagi, itu urusan luar negeri sehingga kewenangan di pemerintah pusat. Kita tidak bisa melampui apa yang menjadi kewenangan kita. Jangan sampai kita dibilang ambius soft power tidak bagus juga. Tapi kita mencoba untuk berkomunikasi dan memberikan informasi ke pemerintah pusat,’’ terangnya.