Hanya saja, lanjut Rekianus Samkakai, ketiga pemilik kapal itu kemungkinan besar tidak sanggup untuk membayar denda tersebut. ‘’Pernah salah satu pemilik kapal datang dan menanyakan apakah kapalnya bisa kembali dan saya sampaikan bahwa kalau mau kapalnya kembali maka bayar denda yang sudah diputuskan pengadilan PNG,’’katanya.
Mantan Kepala Distrik Semangga, Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan PNG ini merupakan yang terberat pertama kalinya. Sebab, yang paling tinggi selama ini hanya 2 tahun.
‘’Mungkin untuk memberi efek jerah kepada nelayan-nelayan kita yang sering melanggar untuk berpikir 2 kali kalau mau melanggar. Selama ini hukuman yang diberikan kepada nelayan kita cukup rendah. Tapi, kali ini mereka jatuhkan hukuman yang cukup berat 5 tahun penjara,’’ jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran batas kedaulatan negara lain. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos