Wednesday, April 16, 2025
25.7 C
Jayapura

24 Nelayan Asal Merauke Divonis Lima Tahun Penjara di PNG

Hanya saja, lanjut  Rekianus  Samkakai,  ketiga pemilik kapal  itu kemungkinan besar tidak sanggup untuk membayar denda  tersebut. ‘’Pernah salah satu  pemilik kapal datang dan menanyakan apakah kapalnya bisa  kembali  dan saya sampaikan bahwa kalau mau kapalnya kembali maka bayar denda yang sudah diputuskan pengadilan  PNG,’’katanya.

Mantan Kepala Distrik Semangga, Kabupaten  Merauke  ini mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan PNG  ini merupakan yang terberat pertama kalinya. Sebab, yang paling  tinggi selama ini hanya 2 tahun.

‘’Mungkin  untuk memberi efek jerah kepada nelayan-nelayan kita yang sering melanggar untuk berpikir 2 kali kalau mau melanggar. Selama ini  hukuman yang diberikan kepada nelayan kita cukup rendah. Tapi, kali ini mereka jatuhkan hukuman yang cukup berat 5 tahun penjara,’’ jelasnya.     

Baca Juga :  LPP RRI Gelar Lomba Bintang Radio 

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran batas kedaulatan negara lain. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Hanya saja, lanjut  Rekianus  Samkakai,  ketiga pemilik kapal  itu kemungkinan besar tidak sanggup untuk membayar denda  tersebut. ‘’Pernah salah satu  pemilik kapal datang dan menanyakan apakah kapalnya bisa  kembali  dan saya sampaikan bahwa kalau mau kapalnya kembali maka bayar denda yang sudah diputuskan pengadilan  PNG,’’katanya.

Mantan Kepala Distrik Semangga, Kabupaten  Merauke  ini mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan PNG  ini merupakan yang terberat pertama kalinya. Sebab, yang paling  tinggi selama ini hanya 2 tahun.

‘’Mungkin  untuk memberi efek jerah kepada nelayan-nelayan kita yang sering melanggar untuk berpikir 2 kali kalau mau melanggar. Selama ini  hukuman yang diberikan kepada nelayan kita cukup rendah. Tapi, kali ini mereka jatuhkan hukuman yang cukup berat 5 tahun penjara,’’ jelasnya.     

Baca Juga :  Kampanye di Media Massa, Caleg Harus Biayai Sendiri

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Merauke untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran batas kedaulatan negara lain. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya