MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.
Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.
‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela mengikuti apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).
Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (ulo)