Tuesday, September 30, 2025
22.4 C
Jayapura

Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, dan penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah melalui proses penyidikan yang lengkap.

Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Kami Satuan ResNarkoba Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Kejari Biak Komitmen Kawal Pilkada Biak dan Supiori

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus, SH didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, dan penyidik menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan telah melalui proses penyidikan yang lengkap.

Tersangka H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Kami Satuan ResNarkoba Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tinggal Satu Pasien Isoter Dirawat

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya