‘’Tapi dalam urutan perundang-undangan, itu wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bukan berarti kalau selama ini belum ada aturan Perda tidak bisa dijalankan. Tetap bisa dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Hanya saja, sesuai perintah undang-undang maka kita wajib membentuk Perda,’’ katanya.
Soal besarnya tunjangan para wakil rakyat tersebut yang kini menjadi sorotan, Heribertus Silubun mengungkapkan bahwa besaran tunjungan DPR RI tersebut atas peraturan yang lebih tinggi.
‘’Tapi kita disini didasarkan aturan pemerintah. Kita tidak bisa melampaui angka yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah atau presiden. Jadi penetapan tunjangan DPR RI dengan DPR provinsi dan kabupaten sangat beda. Tentu kita di daerah juga menetapkan besaran hak keuangan dewan disesuaikan dengan kemampouan daerah.
Apalagi, ada aturan pemerintah atau Presiden. Kita tidak boleh melewati batas yang ditetapkan itu,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos