MERAUKE-Kurang dari 1 x 24 jam pelaku pembunuhan terhadap Pius Kipe Mbanggu (25) berhasil ditangkap oleh Opsnal Reserse Kriminal Polres Merauke. Pelaku yang berinisial DM tersebut, ditangkap di salah satu rumah warga di Kampung Urum, Distrik Semangga, Kamis (17/8) sekitar pukul 15.00 WIT.
Pelaku terpaksa mendapat hadiah timah panas di kaki kanan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan pisau yang dipakai pelaku menikam korban.
‘’Yang bersangkutan kita lumpuhkan secara terukur, karena berusaha melawan petugas dan kabur saat akan diamankan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/8).
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku DM pada Rabu (16/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT tersebut diawali dengan minum minuman keras secara bersama.
Kemudian, korban dan pelaku serta 4 orang teman lainnya datang di depan Kantor RRI, Jalan Ahmad Yani Merauke di sebuah warung tenda untuk makan nasi goreng. Korban kemudian makan ayam, sedangkan 5 orang lainnya makan nasi goreng. Setelah makan tersebut, kemudian mereka bayar.
Namun korban tidak membayar ayam yang dimakannya. Pemilik warung kemudian menanyakan siapa yang akan membayar ayam tersebut. Mendengar ayam belum dibayar, pelaku yang masih dalam warung tenda langsung keluar kemudian memukul korban serta membantingnya, sehingga korban tidur terlentang di tanah.
Saat terlentang itu, pelaku mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam korban secara bertubi-tubi. ‘’Ada 5 luka tusukan di bagian depan badan korban, dan 3 tusukan lagi di bagian punggung belakang,’’ kata Kapolres.
Akibat tikaman di bagian yang mematikan itu, korban meninggal dunia di tempat meski masih sempat dibawa ke rumah sakit. Pelaku sendiri saat itu, datang dari Kamung Notif, Distrik Semangga ke Kota Merauke untuk mengambil motornya di Rental Seringgu. Namun motor tersebut belum diambil dan terjadi peristiwa tersebut.
‘’Korban dan pelaku adalah teman. Hanya karena mabuk, sehingga terjadi hal seperti ini,’’ kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (ulo/tho)