MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke sampai sekarang masih memberlakukan rapid test sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang akan masuk Merauke maupun yang akan melakukan perjalanan keluar Merauke.
Pelayanan Surat Izin jalan di Posko Gugus Covid-19 Kantor Bupati Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos)
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Yacobus Duwiri, SE, M.Si mengatakan, bahwa meski provinsi memberlakukan PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke Papua, namun dari pemerintah provinsi juga telah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk menentukan kebijakan masing-masing sesuai dengan kondisi daerahnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi kebijakan Pak Bupati untuk kita di Merauke bahwa untuk pelakukan perjalanan tersebut, kita masih menggunakan rapid test bagi pelaku perjalanan maupun yang akan masuk ke Merauke. Yang terpenting adalah kita menerapkan protokol kesehatan. Intinya ada disitu,’’ kata Yacobus Duwiri saat ditemui media ini di Posko Covid-19, lantai Dasar Kantor Bupati Merauke, Jumat (17/7).
Duwiri menjelaskan bahwa jika menggunakan PCR bagi masyarakat yang akan masuk Merauke maupun yang akan keluar akan sangat memberatkan masyarakat. “Jangan kita mempersulit tapi mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sampai sekarang kita tetap melakukan rapid test bagi pelaku perjalanan maupun bagi masyarakat yang masuk ke Merauke,” terangnya.
Ditanya lebih lanjut harga sekali PCR, Yacobus Duwiri mengaku belum tahu karena pihaknya dari Gugus Tugas Covid belum pernah melakukan PCR tersebut. ‘’Mungkin daerah lain yang menerapkan PCR karena daerah masih sangat merah. Karena itu, pelayanan seperti ini jangan kita terlalu persulit. Karena barang ini (Covid-19) ini akan terus muncul. Karena itu kita berikan pelayanan yang nyaman, sejuk, ramah, cepat dan tepat. Jadi enak. Tidak ada tekanan psikologis yang dialami warga. Karena tekanan psikologis juga bisa membuat kita sakit,’’ tambahnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke sampai sekarang masih memberlakukan rapid test sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang akan masuk Merauke maupun yang akan melakukan perjalanan keluar Merauke.
Pelayanan Surat Izin jalan di Posko Gugus Covid-19 Kantor Bupati Merauke. (FOTO: Sulo/Cepos)
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Yacobus Duwiri, SE, M.Si mengatakan, bahwa meski provinsi memberlakukan PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke Papua, namun dari pemerintah provinsi juga telah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk menentukan kebijakan masing-masing sesuai dengan kondisi daerahnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi kebijakan Pak Bupati untuk kita di Merauke bahwa untuk pelakukan perjalanan tersebut, kita masih menggunakan rapid test bagi pelaku perjalanan maupun yang akan masuk ke Merauke. Yang terpenting adalah kita menerapkan protokol kesehatan. Intinya ada disitu,’’ kata Yacobus Duwiri saat ditemui media ini di Posko Covid-19, lantai Dasar Kantor Bupati Merauke, Jumat (17/7).
Duwiri menjelaskan bahwa jika menggunakan PCR bagi masyarakat yang akan masuk Merauke maupun yang akan keluar akan sangat memberatkan masyarakat. “Jangan kita mempersulit tapi mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sampai sekarang kita tetap melakukan rapid test bagi pelaku perjalanan maupun bagi masyarakat yang masuk ke Merauke,” terangnya.
Ditanya lebih lanjut harga sekali PCR, Yacobus Duwiri mengaku belum tahu karena pihaknya dari Gugus Tugas Covid belum pernah melakukan PCR tersebut. ‘’Mungkin daerah lain yang menerapkan PCR karena daerah masih sangat merah. Karena itu, pelayanan seperti ini jangan kita terlalu persulit. Karena barang ini (Covid-19) ini akan terus muncul. Karena itu kita berikan pelayanan yang nyaman, sejuk, ramah, cepat dan tepat. Jadi enak. Tidak ada tekanan psikologis yang dialami warga. Karena tekanan psikologis juga bisa membuat kita sakit,’’ tambahnya. (ulo/tri)