
MERAUKE-Meski masih berstatus Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, namun tidak jadi penghalang bagi MH untuk tetap menjalankan aksi lamanya sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Nyatanya, sejak berstatus sebagai warga binaan Lapas Merauke tersebut, MH telah tercatat 4 kali mendatangkan Narkotika jenis Sabu ke Merauke.
“Dia (MH) antara 3-4 kali mendatangkan Narkotika jenis Sabu ke Merauke tersebut,” kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH, ketika ditemui media ini, Jumat (17/7).
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa tersangka MH tersebut belum berstatus sebagai warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi. Karena masa hukuman yang dijalaninya belum setengahnya. Pada penangkapan yang dilakukan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 15.30 WIT saat bersembunyi di belakang rumah Makan Padang Sederhana, barang bukti Narkotika Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3 paket dengan berat 2 gram.
“Kalau informasinya, tersangka mendatangkan 7 paket. Tapi mungkin karena cepat beredar karena komunitasnya sudah banyak di Merauke,” jelasnya.
Dikatakan, dengan kondisi covid yang terjadi sekarang ini, tersangka kemungkinan merasa nyaman. Sebab, pada awal-awal Covid aparat tidak banyak keluar untuk melakukan penyelidikan, sehingga memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai peluang.
Sampai Jumat kemarin, tersangka MH dan S, keduanya warga binaan Lapas Merauke yang tersandung kasus Narkoba sebelumnya, masih terus menjalani pemeriksaan. Kasat Narkoba Najamuddin menjelaskan bahwa untuk sementara keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Merauke.
“Untuk sementara kita titipkan di rutan Polres. Karena dua-duanya masih kita butuh keterangannya. Kalau sudah dikembalikan nanti kita yang bolak balik dan itu bisa memperlambat proses hukum,” terang Kasat Narkoba yang mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Sekedar diketahui, penangkapan kedua Narapidana Lapas Merauke tersebut berawal saat Satuan Narkoba Merauke telah mendapat informasi jika tersangka bersama teman-temannya telah berpesta Sabu. Atas informasi Satnarkoba langsung menindaklanjuti. Petugas menemukan tersangka MH saat sedang dalam perjalanan di depan Toko Cristy, Jalan Biak.
Merasa dibuntuti, tersangka langsung membuang bungkus rokok yang berisi Sabu kemudian kabur dan bersembunyi di belakang rumah makan sederhana Merauke. Polisi kemudian menangkapnya dan membawa ke tempat kumpul semula pesta Sabu, dimana S ikut menikmati Sabu tersebut. Atas petunjuk dari teman tersangka yang nyabu, Polisi menuju rumah tersangka dan menemukan 2 paket sabu disimpan di rumahnya. (ulo/tri)