Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Sejumlah Titik Poros Menuju Jagebob Rusak Berat

TNI-Polri dan masyarakat saat kerja bakti bersama memperbaiki jalan yang rusa berat.(FOTO:  Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Plt  Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, mengungkapkan bahwa jalan poros Merauke menuju Jagebob berstatus sebagai jalan provinsi. Karena  statusnya sebagai jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk menangani jalan tersebut adalah pemerintah  Provinsi. 

   “Kami mau jelaskan kepada masyarakat bahwa  untuk jalan ini, masing-masing sudah dibagi. Ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan lingkungan. Kalau jalan nasional ditangani langsung  pusat, jalan provinsi ditangani  provinsi dan jalan kabupaten dan lingkungan ditangani  kabupaten. Khusus untuk jalan poros menuju Jagebob, status jalan itu  jalan provinsi,’’ tandas Romanus Sujatmiko.

    Hal  ini disampaikan Romanus  Sujatmiko terkait beberapa titik di jalan poros  tersebut rusak berat sehingga secara gotong royong antara TNI-Polri dan masyarakat  memperbaiki jalan tersebut apa adanya. Yang penting  bisa dilewati kendaraan.  Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tinggal diam terkait dengan  kerusakan jalan tersebut. Pihaknya  juga telah berjuang dan menyampaikan k provinsi   terkait dengan kerusakan  jalan itu.   

Baca Juga :  Pangdam Tutup TMMD ke-119 di Kampung Po Epe dan Memberi Pesan Ini

  “Tahun kemarin, Ketua DPRP  sudah turun  ke Merauke dan meninjau langsung jalan provinsi yang rusak tersebut,” kata Romanus Sujatmiko. 

   Dari kunjungan itu, jelas Sujatmiko  di tahun 2021 ini ada anggaran perbaian poros jalan tersebut yang saat ini mulai dikerjakan. “Saya tidak tahu anggarannya berapa dan seperti apa pengerjaanya, karena itu ditangani langsung provinsi. Yang jelas, ada  perbaikan  jalan itu tahun 2021 ini. Kalau tidak salah, sudah ada alat berat di lokasi yang  dimulai dari Kebun Coklat arah  keatas Jagebob,” pungkasnya. (ulo/tri)    

TNI-Polri dan masyarakat saat kerja bakti bersama memperbaiki jalan yang rusa berat.(FOTO:  Sulo/Cepos) 

MERAUKE-Plt  Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, mengungkapkan bahwa jalan poros Merauke menuju Jagebob berstatus sebagai jalan provinsi. Karena  statusnya sebagai jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk menangani jalan tersebut adalah pemerintah  Provinsi. 

   “Kami mau jelaskan kepada masyarakat bahwa  untuk jalan ini, masing-masing sudah dibagi. Ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan lingkungan. Kalau jalan nasional ditangani langsung  pusat, jalan provinsi ditangani  provinsi dan jalan kabupaten dan lingkungan ditangani  kabupaten. Khusus untuk jalan poros menuju Jagebob, status jalan itu  jalan provinsi,’’ tandas Romanus Sujatmiko.

    Hal  ini disampaikan Romanus  Sujatmiko terkait beberapa titik di jalan poros  tersebut rusak berat sehingga secara gotong royong antara TNI-Polri dan masyarakat  memperbaiki jalan tersebut apa adanya. Yang penting  bisa dilewati kendaraan.  Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tinggal diam terkait dengan  kerusakan jalan tersebut. Pihaknya  juga telah berjuang dan menyampaikan k provinsi   terkait dengan kerusakan  jalan itu.   

Baca Juga :  Tak Kunjung Terima Hadiah, 4 Siswa SMK Datangi Dinas Pendidikan 

  “Tahun kemarin, Ketua DPRP  sudah turun  ke Merauke dan meninjau langsung jalan provinsi yang rusak tersebut,” kata Romanus Sujatmiko. 

   Dari kunjungan itu, jelas Sujatmiko  di tahun 2021 ini ada anggaran perbaian poros jalan tersebut yang saat ini mulai dikerjakan. “Saya tidak tahu anggarannya berapa dan seperti apa pengerjaanya, karena itu ditangani langsung provinsi. Yang jelas, ada  perbaikan  jalan itu tahun 2021 ini. Kalau tidak salah, sudah ada alat berat di lokasi yang  dimulai dari Kebun Coklat arah  keatas Jagebob,” pungkasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya