
MERAUKE- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke menggandeng seorang pengacara Guntur Ohoiwutun, SH, MH dalam memperjuangkan hak dari 32 guru kontrak SD di 2020 yang tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke dengan alasan ke-32 guru kontrak tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2020.
Ketua PGRI Kabupaten Merauke Fidelis Nggol, SPd, MPd, saat menggelar jumpa pers di Aula SMPN I Merauke mengungkapkan bahwa penjelasan yang pihaknya terima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke bahwa masih ada 55 guru kontrak yang sampai tahun 2021 gajinya belum dibayarkan.
“Tapi, dari 55 guru kontrak tersebut, 23 orang anggarannya ada di DPA tahun 2020 dan akan tetap dibayarkan nanti. Tapi, katanya yang tidak ada dalam DPA itu untuk 32 guru kontrak. Dan ini yang kita perjuangkan,” kata Fidelis Nggol, Kamis (18/2).
Menurut Fidelis Nggol, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh PGRI selama ini adalah memfasilitasi para guru kontrak tersebut terutama ke-32 guru kontrak yang tidak diakomodir dalam DPA Dinas Pendidikan dengan Kepala Dinas namun belum berhasil.
“Sementara untuk 23 guru kontrak, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan bahwa akan segera dibayarkan di tahun 2021 karena sudah ada dalam DPA dan sudah menjadi utang bawaan dari dinas pendidikan,’’ katanya.
Sementara itu, Guntur Ohoiwutun menjelaskan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum dari PGRI Merauke merupakan amanat dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru dan dosen harus dilindungi secara hukum maupun dilindungi dalam menjalankan profesinya.
“Karena guru adalah sebuah profesi dan harus dilindungi, maka mau itu guru ASN atau honorer atau guru kontak harus dilindungi. Termasuk haknya. Hak untuk mendapatkan honorium sesuai dengan pekerjaan mereka. Itu hak dan itu harus dilindungi. Kalau guru tidak bisa dilindungi dalam konteks seperti ini (bayar honor) maka terjadi pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2002,’’ tandasnya.
Sementara itu, salah satu guru kontrak SD YPPK Don Bosco Muting Mariana Wayoi mengaku menjadi guru kontrak sejak 2017 sampai 2020. Namun baru bermasalah di tahun 2020, karena meski sudah menerima gaji sebagai guru kontrak 6 bulan, namun 6 bulan terakhir tidak terima. Padahal, dirinya tidak pernah meninggalkan tugas.
‘Saya sangat kecewa, karena seperti saya yang tinggal ditempat tugas justru tidak terima hak saya 6 bulan. Sementara teman-teman lain sudah terima full padahal ada yang jarang ke tempat tugas,’’ katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, M,Pd, MM yang dihubungi media ini belum dapat memberikan keterangan karena pemeriksaan BPK di kantornya dan meminta janjian untuk bertemu langsung di kantornya Jumat (19/2) pagi ini. “Besok pagi di kantor ya, karena hari ini belum bisa diganggu,” pungkasnya. (ulo/tri)