Tiga Pelaku Lainnya Menjadi Buronan PolisiÂ
MERAUKE-Tiga dari 6 pelaku komplotan aksi pencurian yang sangat meresahkan warga Merauke selama ini berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Merauke. Ketiga pelaku komplotan pencuri yang ditangkap tersebut adalah PA (22) yang diringkus di rumahnya beberapa hari lalu.
Sedangkan 2 pelaku lainnya masing-masing berinisial RM dan AN berhasil ditangkap, Selasa (18/1) siang kemarin. Bahkan, satu dari 2 tersangka yang ditangkap tersebut sempat melompat dari jembatan tujuh wali-wali ke Kali Maro saat sedang dikejar polisi. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang belum ditangkap menjadi buronan polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang menjadi buronan polisi itu adalah ER, PS dan AN. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan komplotan aksi pencurian di Merauke tersebut, mengungkapkan bahwa berbagai kejahatan telah dilakukan oleh para pelaku tersebut.Â
Di awal 2022 saja, sudah ada 15 laporan polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini. Sedangkan di tahun 2021 pihak Polres Merauke masih melakukan pendataan jumlahnya berapa. ‘’Untuk 2021, kita masih mendata berapa laporan polisi,’’ terangnya.
 Yang membuat Kapolres Untung Sangaji marah terhadap pelaku PA karena masih sempat berkelit. Padahal, kata Kapolres dari beberapa korban telah menyebut salah satu pelaku memiliki tatto di lengan kanan dan punggung seperti yang dimilliki pelaku PA. Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya itu, para pelaku menggunakan  obeng untuk mencongkel jendela dan rumah.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa di awal tahun 2022, para pelaku telah melakukan aksi Curamor. Termasuk pencurian di beberapa perumahan baik perumahan elit maupun perumahan warga di Merauke. ‘’Yang sudah kami dapat klarifikasi tersangka dan teman-temannya, bahwa ada 15 laporan polisi di awal tahun 2022. Sedangkan 2021 kita olah dan kembangkan,’’ jelasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan saat ini, jelas Kasat Reskrim 3 unit sepeda motor dan sejumlah laptop. Mereka dalam melakukan aksinya menggunakan obeng dan tidak segan-segan melukai para korbannya, mereka bisa bunuh jika korban melawan.Â
‘’Untuk para DPO kita akan umumkan dan tempelkan di seluruh sudut kota Merauke untuk menyerahkan diri secara baik-baik,’’ pintanya.Â
Atas perbuatannya itu, tambah Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ulo/tho) Â