Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Menipu, Seorang Warga Dilaporkan ke Polisi

MERAUKE–Seorang warga di Merauke berinisial LE terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan oleh William Arvin Tjahjadi  atas kasus dugaan penipuan  yang diduga dilakukan oleh LE Tahun 2022 lalu.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas  AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.

Kasie Humas Ahmad Nurung menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat terlapor mendatangi korban dengan maksud meminjam uang senilai Rp 14 juta dan menawarkan untuk pembuatan CV.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada terlapor  sebagai biaya pembuatan CV.

Namun terlapor hanya  membuat CV kosong yang tidak dapat dipergunakan untuk bekerja. Sementara uang yang dipinjam sebesar Rp 14 juta, sampai sekarang ini belum dikembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 29 juta. Karena merasa sudah tertipu, korban mendatangi  SPKT Polres Merauke pada 11 April sekitar  pukul 14.254 WIT, melaporkan LE untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Akui Salah, Dua Pihak Pilih Berdamai

‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana penyidik akan memanggil terlapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait laporan dari korban ini,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

MERAUKE–Seorang warga di Merauke berinisial LE terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan oleh William Arvin Tjahjadi  atas kasus dugaan penipuan  yang diduga dilakukan oleh LE Tahun 2022 lalu.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas  AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.

Kasie Humas Ahmad Nurung menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat terlapor mendatangi korban dengan maksud meminjam uang senilai Rp 14 juta dan menawarkan untuk pembuatan CV.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada terlapor  sebagai biaya pembuatan CV.

Namun terlapor hanya  membuat CV kosong yang tidak dapat dipergunakan untuk bekerja. Sementara uang yang dipinjam sebesar Rp 14 juta, sampai sekarang ini belum dikembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 29 juta. Karena merasa sudah tertipu, korban mendatangi  SPKT Polres Merauke pada 11 April sekitar  pukul 14.254 WIT, melaporkan LE untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kapolres: Jangan Ada Kekerasan kepada Masyarakat 

‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana penyidik akan memanggil terlapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait laporan dari korban ini,’’pungkasnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya