Pintu pagar masuk dan keluar GOR Hiad Sai yang dipalang pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah. ( FOTO: Sulo/Cepos)
Pintu pagar masuk dan keluar GOR Hiad Sai yang dipalang pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Setelah Kantor Dinas Perikanan kemudian DPRD Merauke dipalang, maka giliran Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Merauke yang berada di jalan Prajurit dipalang oleh pemilik hak ulayat. Pemalangan dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar.
Di dalam kompleks GOR Hiad Sai ini, tidak hanya Gedung Olahraga, namun ada juga Kantor Dinas Pemuda Olahraga, dan Sekretariat Kantor KONI. Termasuk ada dua rumah di dalam kompleks tersebut. Di pintu masuk dan keluar dipasang sebuah spanduk bertuliskan, segera selesaikan hak kami. Palang dicabut setelah ada kepastian penyelesaian. Penguasaan tanah ini tanpa surat pelepasan dan sertifikat.
Akibat pemalangan ini, pegawai Dinas Pemuda Olahraga tidak bisa masuk dan memilih pulang. Salah satu pegawai Kantor Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke Sidik Weriuw, S.Sos, ditemui media saat dipintu pagar masuk mengaku bahwa pemalangan oleh pemilik hak ulayat ini telah terjadi sejak Sabtu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Saya tidak tahu bagaimana para pejabat terdahulu mereka tidak menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Kalau dilihat, ini hanya menyangkut persoalan komunikasi antara pejabat yang memimpin saat itu dengan masyarakat LMA. Jadi kita sebagai staf dan pegawai kita tidak punya kapasitas untuk mengomentari atau mengambil keputusan. Kita hanya melihat kemudian menyerahkan kepada kepala dinas dan kepala dinas berkoordinasi dengan bupati,” jelasnya.
Sidik Weriuw mengaku bahwa pihaknya tidak masuk berkantor karena semua dilarang masuk kecuali 2 keluarga yang tinggal dalam kompleks tersebut diberi kunci pagar.
‘’Tadi mulai dari pagi jam kantor sudah mulai masuk, tapi saat saya sampai di sini, satu dua orang balik rumah karena memang kita tidak bisa masuk karena pintu sedang dipalang. Mereka juga melarang masuk sampai ada penyelesaian seperti pengumuman yang mereka sampaikan di pintu pagar,’’ jelasnya.
Soal besarnya tuntutan, Sidik Weriuw mengaku bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima besarnya tuntutan ganti rugi GOR tersebut sebesar Rp 2 miliar. ‘’Kalau saya tidak salah dengar seperti yang disampaikan petugas di dalam tadi besarnya Rp 2 miliar, tapi untuk tidak keliru coba koordinasi dengan pak bupati atau pak kadis,’’ tambahnya.
(ulo/tri)
Pintu pagar masuk dan keluar GOR Hiad Sai yang dipalang pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah. ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Setelah Kantor Dinas Perikanan kemudian DPRD Merauke dipalang, maka giliran Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai Merauke yang berada di jalan Prajurit dipalang oleh pemilik hak ulayat. Pemalangan dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar.
Di dalam kompleks GOR Hiad Sai ini, tidak hanya Gedung Olahraga, namun ada juga Kantor Dinas Pemuda Olahraga, dan Sekretariat Kantor KONI. Termasuk ada dua rumah di dalam kompleks tersebut. Di pintu masuk dan keluar dipasang sebuah spanduk bertuliskan, segera selesaikan hak kami. Palang dicabut setelah ada kepastian penyelesaian. Penguasaan tanah ini tanpa surat pelepasan dan sertifikat.
Akibat pemalangan ini, pegawai Dinas Pemuda Olahraga tidak bisa masuk dan memilih pulang. Salah satu pegawai Kantor Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke Sidik Weriuw, S.Sos, ditemui media saat dipintu pagar masuk mengaku bahwa pemalangan oleh pemilik hak ulayat ini telah terjadi sejak Sabtu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIT.
“Saya tidak tahu bagaimana para pejabat terdahulu mereka tidak menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Kalau dilihat, ini hanya menyangkut persoalan komunikasi antara pejabat yang memimpin saat itu dengan masyarakat LMA. Jadi kita sebagai staf dan pegawai kita tidak punya kapasitas untuk mengomentari atau mengambil keputusan. Kita hanya melihat kemudian menyerahkan kepada kepala dinas dan kepala dinas berkoordinasi dengan bupati,” jelasnya.
Sidik Weriuw mengaku bahwa pihaknya tidak masuk berkantor karena semua dilarang masuk kecuali 2 keluarga yang tinggal dalam kompleks tersebut diberi kunci pagar.
‘’Tadi mulai dari pagi jam kantor sudah mulai masuk, tapi saat saya sampai di sini, satu dua orang balik rumah karena memang kita tidak bisa masuk karena pintu sedang dipalang. Mereka juga melarang masuk sampai ada penyelesaian seperti pengumuman yang mereka sampaikan di pintu pagar,’’ jelasnya.
Soal besarnya tuntutan, Sidik Weriuw mengaku bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima besarnya tuntutan ganti rugi GOR tersebut sebesar Rp 2 miliar. ‘’Kalau saya tidak salah dengar seperti yang disampaikan petugas di dalam tadi besarnya Rp 2 miliar, tapi untuk tidak keliru coba koordinasi dengan pak bupati atau pak kadis,’’ tambahnya.