Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pendamping Bangsaku Mengadu ke DPRD Merauke

Tenaga Pendamping Bangsaku  saat menemui Ketua DPRD  Kabupaten Merauke IR. Drs Benjamin  Latumahina, Selasa (17/12)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Mewakili  teman-temannya, sekitar  7  tenaga pendamping  Bangsaku mengadu ke Ketua  DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina di ruang    kerjanya,  Selasa (17/12). Kepada wartawan,    Yoseph Roni salah satu dari  tenaga pendamping tersebut mengungkapkan  bahwa pihaknya  ke DPRD Merauke  untuk mewakili 179 pendamping   bangsaku  untuk menyampaikan  beberapa hal kepada dewan. 

   Pertama adalah   SK sebagai pendamping  selama setahun   belum pernah diterbitkan  oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  Kabupaten Merauke, lalu gaji selama 3 bulan   yang  telah dijanjikan oleh  kepala dinas  untuk dibayarkan  mulai Oktober-Desember 2019.

  “Ketiga  adalah kami minta  untuk diberikan  sertifikat diklat  di tahun 2018  yang sampai sekarang tidak pernah dikeluarkan. Padahal kami  diklat  itu selama kurang lebih 2 minggu,’’ jelasnya. Dan terakhir adalah  surat pemberhentikan secara tertulis sebagai  tenaga pendamping.    

Baca Juga :  Tindaklanjuti Masalah BNPT, Lintas Komisi Bertolak ke Kemensos

  “Kalau  kami  betul-betul tidak dipakai  lagi  di dinas  terkait, tolong segera dibuatkan  surat pemberhentikan. Supaya jelas. Bukan  kita datang dan disampaikan secara lisan kamu bubar. Bukan begitu. Karena kita direktur baik-baik maka kalau  tidak dipakai  lagi maka diberikan surat  pemberhentian sebagai tenaga pendamping,’’ jelasnya.

   Sementara  itu, Ketua  DPRD Merauke  Ir. Drs Benjamin Latumahina  menjelaskan  bahwa pertemuan yang dilakukan  tersebut berkaitan dengan pendamping bangsaku  sejak  2017, 2018 dan 2019. ‘’Jadi ini juga kita perlu   klarifikasi dengan   kepala dinas  PMK  tentang keberadaan  dari tenaga pendamping ini dan apa yang mereka harapkan. Karena kelihatannya  di tahun 2019  ini keberadaan   mereka tidak lagi difungsikan,’’ katanya. 

   Benjamin Latumahina mengaku telah menghubungi  langsung kepala Dinas PMK  Kabupaten Merauke. Dari apa yang disampaikan oleh kepala BPMK, tenaga    pendamping  tersebut bekerja tidak lagi sesuai yang diharapkan. ‘’Kalau saya dengar dari kepala BPMK, keberadaan tenaga PMK ini  sepertinya  tidak bekerja sesuai yang diharapkan, sehingga hak mereka berupa  honor mereka tidak bisa digelontorkan  karena pertanggungjawabannya  tidak  ada. Tapi, nanti kita akan  koordinasikan dengan pak bupati yang mempunyai program bangsaku sekaligus  klarifikasi dengan kepala Dinas PMK. Tapi besok (hari ini,red)   kita akan lihat apakah  kepala PMK tetap  atau  bergeser ke SKPD lain. Karena ada rencana besok  itu akan  ada pelantikan,” jelasnya.      

Baca Juga :  Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Rumah Baca dan Taman Bermain Didirikan 

   Namun begitu, tambah  Benjamin  Latumahina, bahwa jika   kontrak  dari tenaga pendamping bangsaku   tersebut  tidak dilanjutkan maka diharapkan diselesaikan dengan baik. (ulo/tri)  

Tenaga Pendamping Bangsaku  saat menemui Ketua DPRD  Kabupaten Merauke IR. Drs Benjamin  Latumahina, Selasa (17/12)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-   Mewakili  teman-temannya, sekitar  7  tenaga pendamping  Bangsaku mengadu ke Ketua  DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina di ruang    kerjanya,  Selasa (17/12). Kepada wartawan,    Yoseph Roni salah satu dari  tenaga pendamping tersebut mengungkapkan  bahwa pihaknya  ke DPRD Merauke  untuk mewakili 179 pendamping   bangsaku  untuk menyampaikan  beberapa hal kepada dewan. 

   Pertama adalah   SK sebagai pendamping  selama setahun   belum pernah diterbitkan  oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  Kabupaten Merauke, lalu gaji selama 3 bulan   yang  telah dijanjikan oleh  kepala dinas  untuk dibayarkan  mulai Oktober-Desember 2019.

  “Ketiga  adalah kami minta  untuk diberikan  sertifikat diklat  di tahun 2018  yang sampai sekarang tidak pernah dikeluarkan. Padahal kami  diklat  itu selama kurang lebih 2 minggu,’’ jelasnya. Dan terakhir adalah  surat pemberhentikan secara tertulis sebagai  tenaga pendamping.    

Baca Juga :  Pengawasan Napi Asimilasi Rumah Jadi Tugas Bapas dan Kepolisian

  “Kalau  kami  betul-betul tidak dipakai  lagi  di dinas  terkait, tolong segera dibuatkan  surat pemberhentikan. Supaya jelas. Bukan  kita datang dan disampaikan secara lisan kamu bubar. Bukan begitu. Karena kita direktur baik-baik maka kalau  tidak dipakai  lagi maka diberikan surat  pemberhentian sebagai tenaga pendamping,’’ jelasnya.

   Sementara  itu, Ketua  DPRD Merauke  Ir. Drs Benjamin Latumahina  menjelaskan  bahwa pertemuan yang dilakukan  tersebut berkaitan dengan pendamping bangsaku  sejak  2017, 2018 dan 2019. ‘’Jadi ini juga kita perlu   klarifikasi dengan   kepala dinas  PMK  tentang keberadaan  dari tenaga pendamping ini dan apa yang mereka harapkan. Karena kelihatannya  di tahun 2019  ini keberadaan   mereka tidak lagi difungsikan,’’ katanya. 

   Benjamin Latumahina mengaku telah menghubungi  langsung kepala Dinas PMK  Kabupaten Merauke. Dari apa yang disampaikan oleh kepala BPMK, tenaga    pendamping  tersebut bekerja tidak lagi sesuai yang diharapkan. ‘’Kalau saya dengar dari kepala BPMK, keberadaan tenaga PMK ini  sepertinya  tidak bekerja sesuai yang diharapkan, sehingga hak mereka berupa  honor mereka tidak bisa digelontorkan  karena pertanggungjawabannya  tidak  ada. Tapi, nanti kita akan  koordinasikan dengan pak bupati yang mempunyai program bangsaku sekaligus  klarifikasi dengan kepala Dinas PMK. Tapi besok (hari ini,red)   kita akan lihat apakah  kepala PMK tetap  atau  bergeser ke SKPD lain. Karena ada rencana besok  itu akan  ada pelantikan,” jelasnya.      

Baca Juga :  Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

   Namun begitu, tambah  Benjamin  Latumahina, bahwa jika   kontrak  dari tenaga pendamping bangsaku   tersebut  tidak dilanjutkan maka diharapkan diselesaikan dengan baik. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya