Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pengawasan Napi Asimilasi Rumah Jadi Tugas Bapas dan Kepolisian

Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke di jalan Ermasu, kelurahan   Maro Merauke.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB   Merauke  mengungkapkan   bahwa   pengawasan   bagi   para narapidana yang mendapatkan  asimilasi   rumah  di tengah  pandemi Corona menjadi  tugas  dari Bapas  dan  Kepolisian.   ‘’Masalah pengawasan  bagi  para Narapidana  asimilasi  rumah di tengah Covid-19   itu  menjadi tugas  dari Bapas  dan Kepolisian.  Sementara  kami   dari Lapas melakukan pengawasan  ke dalam. Kalau   kami   lagi yang akan melakukan  pengawasan  di luar,  tenaga kami  tidak cukup,’’ kata  Kalapas  Merauke  Soni Sopyan,  ketika  ditemui media ini  di Kantornya, Jumat  (22/5).   

   Hal itu  disampaikan Sony Sopyan  menjawab  pertanyaan Cenderawasih Pos terkait  pemberian   assimilasi rumah kepada Napidana  Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke. Dimana    dari 85  orang   yang mendapatkan assimilasi  tersebut, 3 diantaranya   telah  berulah.  Sony  Sopyan  menjelaskan bahwa 2  Napi  yang  berulah  sebelumnya telah diberi sanksi  berupa pencabutan  asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu  dan Ricard Wambrauw.    Sedangkan yang  terakhir adalah Yohanes  Ero yang melakukan penganiayaan   yang membuat   Roberto Mekiuw  (18) meninggal dunia.   

Baca Juga :  Sertijab Kepsek, Bupati  Romanus Minta Guru Laksanakan Tugas Baik 

   Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa  pidana. (ulo/tri)   

Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke di jalan Ermasu, kelurahan   Maro Merauke.  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB   Merauke  mengungkapkan   bahwa   pengawasan   bagi   para narapidana yang mendapatkan  asimilasi   rumah  di tengah  pandemi Corona menjadi  tugas  dari Bapas  dan  Kepolisian.   ‘’Masalah pengawasan  bagi  para Narapidana  asimilasi  rumah di tengah Covid-19   itu  menjadi tugas  dari Bapas  dan Kepolisian.  Sementara  kami   dari Lapas melakukan pengawasan  ke dalam. Kalau   kami   lagi yang akan melakukan  pengawasan  di luar,  tenaga kami  tidak cukup,’’ kata  Kalapas  Merauke  Soni Sopyan,  ketika  ditemui media ini  di Kantornya, Jumat  (22/5).   

   Hal itu  disampaikan Sony Sopyan  menjawab  pertanyaan Cenderawasih Pos terkait  pemberian   assimilasi rumah kepada Napidana  Lembaga Pemasyarakatan Klas  IIB Merauke. Dimana    dari 85  orang   yang mendapatkan assimilasi  tersebut, 3 diantaranya   telah  berulah.  Sony  Sopyan  menjelaskan bahwa 2  Napi  yang  berulah  sebelumnya telah diberi sanksi  berupa pencabutan  asmilasi rumah. Keduanya adalah Eduardus Kaimu  dan Ricard Wambrauw.    Sedangkan yang  terakhir adalah Yohanes  Ero yang melakukan penganiayaan   yang membuat   Roberto Mekiuw  (18) meninggal dunia.   

Baca Juga :  Cegah Corona, Lintas Perbatasan Negara Ditutup

   Sementara itu, terkait hari raya Idul Fitri ini, menurut Kalapas ada 25 warga binaanya yang merayakan Idul Fitri mendapatkan remisi atau pengurangan masa  pidana. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya