Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Produsen Miras Dijerat dengan UU Pangan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen bersama Kasat Narkoba Ipda Ismunandar menggerebek  tempat pembuatan miras di jalan Irian Atas Kota Wamena, Senin (16/12). (FOTO: Denny/ Cepos )

Polisi Sita 6800 Liter CT 

WAMENA-Jajaran Polres Jayawijaya tidak main-main dengan pelaku pengedar atau produsen minuman keras yang tetap membandel saat ini. Dimana para pelaku tak lagi dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) tapi dikenakan pasar dalam Undang-undang (UU) Pangan. 

  Hal ini seperti yang dilakukan terhadap pasangan suami istri yang memproduksi minuman keras jenis CT di dalam satu ruko di Jaln Irian Atas Kota Wamena. Dalam pengerebekan yang digelar Polres Jayawijaya berhasil menyita 6.800 liter miras oplosan di rumah warga tersebut,. 

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang mecurigai adanya aktifitas pembuatan miras dalam dua ruko. Dimana, jika dilihat dari luar merupakan tempat yang tak berpenghuni, bahkan ada tulisan yang menyatakan ruko tersebut dijual, namun itu hanya mengelabui petugas karena didalamnya ada aktifitas pembuatan miras.

Baca Juga :  Masih Banyak Warga Distrik Itlay Hisage Enggan Divaksin

   “Kami terus melakukan razia dan hasil sebagaimana kita dapat. Pada 13 Desmber kita dapat 2.800 liter dan tadi malam 4.000 liter, artinya dalam beberapa hari ini kita sudah dapatkan 6800 liter miras jenis CT fermentasi Fermipan,”ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya Selasa (17/12) kemarin.

   Menurutnya, situasi saat ini  berada pada tahap pemulihan situasi kamtibmas pasca kerusuhan pada September lalu,  dimana dari kerusuhan itu berdampak pada terganggunya berbagai aktivitas publik.  Pihaknya melihat bahwa minuman keras ini menjadi pemicu timbulnya berbagai gangguan kamtibmas.

  “Karena itu, kegiatan kepolisian   terus dijalankan tanpa istirahat, baik razia miras, razia sajam dan tentu benda-benda terlarang lain yang dapat membahayakan keamanan di wilayah ini.”jelas Rumaropen.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Penikaman di Wouma Ditolak

   Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, SIK mengaku menindak lanjuti perintah Kapolres Jayawijaya untuk pelaksanaan Natal dan Tahun baru ini, pihaknya meningkatkan razia dan patroli dalam meningkatkan keamanan di Jayawijaya. Khusus untuk pelaku pembuat dan penjual miras ini akan dikenakan undang –undang pangan agar ada efek jera.

  “Sebelumnya mungkin hanya tipiring dan tak ada efek jera, bahkan sering kali berulang, namun mungkin setelah kita kenakan undang –undang pangan yang hukumanya lebih berat akan membuat efek jera, dan sejauh ini baru satu yang akan dijerat dengan undang –undang pangan yakni AE yang merupakan IRT,” beber Ismunandar.(jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen bersama Kasat Narkoba Ipda Ismunandar menggerebek  tempat pembuatan miras di jalan Irian Atas Kota Wamena, Senin (16/12). (FOTO: Denny/ Cepos )

Polisi Sita 6800 Liter CT 

WAMENA-Jajaran Polres Jayawijaya tidak main-main dengan pelaku pengedar atau produsen minuman keras yang tetap membandel saat ini. Dimana para pelaku tak lagi dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) tapi dikenakan pasar dalam Undang-undang (UU) Pangan. 

  Hal ini seperti yang dilakukan terhadap pasangan suami istri yang memproduksi minuman keras jenis CT di dalam satu ruko di Jaln Irian Atas Kota Wamena. Dalam pengerebekan yang digelar Polres Jayawijaya berhasil menyita 6.800 liter miras oplosan di rumah warga tersebut,. 

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang mecurigai adanya aktifitas pembuatan miras dalam dua ruko. Dimana, jika dilihat dari luar merupakan tempat yang tak berpenghuni, bahkan ada tulisan yang menyatakan ruko tersebut dijual, namun itu hanya mengelabui petugas karena didalamnya ada aktifitas pembuatan miras.

Baca Juga :  Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Tetap Jadi Prioritas Dalam Tahun Politik

   “Kami terus melakukan razia dan hasil sebagaimana kita dapat. Pada 13 Desmber kita dapat 2.800 liter dan tadi malam 4.000 liter, artinya dalam beberapa hari ini kita sudah dapatkan 6800 liter miras jenis CT fermentasi Fermipan,”ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya Selasa (17/12) kemarin.

   Menurutnya, situasi saat ini  berada pada tahap pemulihan situasi kamtibmas pasca kerusuhan pada September lalu,  dimana dari kerusuhan itu berdampak pada terganggunya berbagai aktivitas publik.  Pihaknya melihat bahwa minuman keras ini menjadi pemicu timbulnya berbagai gangguan kamtibmas.

  “Karena itu, kegiatan kepolisian   terus dijalankan tanpa istirahat, baik razia miras, razia sajam dan tentu benda-benda terlarang lain yang dapat membahayakan keamanan di wilayah ini.”jelas Rumaropen.

Baca Juga :  Klaim Pengungsi yang Meninggal Capai 182 Orang

   Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, SIK mengaku menindak lanjuti perintah Kapolres Jayawijaya untuk pelaksanaan Natal dan Tahun baru ini, pihaknya meningkatkan razia dan patroli dalam meningkatkan keamanan di Jayawijaya. Khusus untuk pelaku pembuat dan penjual miras ini akan dikenakan undang –undang pangan agar ada efek jera.

  “Sebelumnya mungkin hanya tipiring dan tak ada efek jera, bahkan sering kali berulang, namun mungkin setelah kita kenakan undang –undang pangan yang hukumanya lebih berat akan membuat efek jera, dan sejauh ini baru satu yang akan dijerat dengan undang –undang pangan yakni AE yang merupakan IRT,” beber Ismunandar.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya