Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Kejari Merauke Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Merauke menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan lewat penyelesaian restorative justice. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Chatarina S. Brotodewi, SH, MH mengungkapkan,  Kamis, (17/11), di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, pihaknya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka HSK dan tersangka RNS. Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    ‘’Hari ini, surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice telah kita serahkan kepada kedua tersangka tersebut yang perkaranya kita hentikan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,’’ katanya saat ditemui media ini, Kamis (17/11).   

Baca Juga :  Satgas Pamtas Diharap Mampu Kawal Pembangunan 

   Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Chatarina S. Brotodewi, SH. MH dan Leily Sriwidianti, SH, selaku Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      ‘’Setelah upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilalui, selanjutnya Senin, (14/11), Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH. MH mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH. MH secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke beserta jajaran serta jaksa yang menangani perkara tersebut,’’jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sosialisasikan Penanganan Perkara Konektivitas

     Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyambut baik dengan menyetujui permohonan tersebut sehingga perkara atas nama tersangka HSK dan RNS dinyatakan dihentikan.

Dikatakan,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merauke serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah berperan aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. (ulo/tho)

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Merauke menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan lewat penyelesaian restorative justice. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Chatarina S. Brotodewi, SH, MH mengungkapkan,  Kamis, (17/11), di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, pihaknya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka HSK dan tersangka RNS. Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    ‘’Hari ini, surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice telah kita serahkan kepada kedua tersangka tersebut yang perkaranya kita hentikan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,’’ katanya saat ditemui media ini, Kamis (17/11).   

Baca Juga :  Kejati Sosialisasikan Penanganan Perkara Konektivitas

   Sebelumnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut yaitu Chatarina S. Brotodewi, SH. MH dan Leily Sriwidianti, SH, selaku Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      ‘’Setelah upaya dan proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dilalui, selanjutnya Senin, (14/11), Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian, SH. MH mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH. MH secara virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke beserta jajaran serta jaksa yang menangani perkara tersebut,’’jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pergoki Sepasang Kekasih Sedang Berduaan

     Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyambut baik dengan menyetujui permohonan tersebut sehingga perkara atas nama tersangka HSK dan RNS dinyatakan dihentikan.

Dikatakan,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merauke serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah berperan aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya