‘’Dari proposal yang bapak ibu masukan ke kami, kemudian dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Provinsi Papua Selatan. Tentu, besaran yang diminta tentu ada yang berkurang dan mungkin ada yang tetap. Tergantung dari verifikasi yang dilakukan inspektorat disesuaikan dengan kebutuhan,’’ jelasnya.
‘’Sekali lagi saya ingatkan untuk pencairan dana di bank harus melibatkan ketua Yayasan atau pengelola Yayasan maupun Lembaga. Tidak boleh pencairan dilakukan seorang diri,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos