Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Bupul, PT APM Dipalang Pemilik Hak Ulayat

Pemilik  hal ulayat saat  membuka  kembali  palang  terhadap PT  APM setelah  sejumlah  tuntutan  pemilik hak ulayat  dapat  disanggupi  pihak  perusahaan, Sabtu (16/5).  (FOTO: Humas Polres Merauke  for Cepos  ) 

MERAUKE- Perusahaan   perkebunan  kelapa sawit yang  beroperasi di Bupul, Distrik Elikobel-Kabupaten Merauke  bernama  PT Agrinusa Persada Mandiri   (APM)  dipalang   oleh  pemilik ulayat  setempat.  Pemalangan  ini  terkait dengan sejumlah   tuntutan  yang  belum  dipenuhi oleh  pihak  perusahaan. 

   Kapolres Merauke    AKBP  Agustinus Ary  Purwanto, SIK, melalui Kapolsek    Bupul   Iptu  Pri Sutejo membenarkan  pemalangan  yang dilakukan  oleh pemilik hak  ulayat, saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Minggu  (17/5).   Pemalangan ini  dilakukan  pemilik hak ulayat  pada Sabtu (16/5).  

  Kapolsek menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pihak  perusahaan diantaranya pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) harus tepat waktu, pembuatan akta kredit yang jaminannya kebun plasma harus diperjelas oleh perusahaan dan  pekerjakan anak Marga (pemilik hak ulayat setempat) baik sebagai karyawan harian maupun karyawan tetap.  

Baca Juga :  Jumlah Positif Tetap, ODP Bertambah Jadi 113 Orang

  Menyikapi  pemalangan yang  terjadi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya   mediasi kedua belah pihak pada hari itu juga. “Semua tuntutan dijawab langsung oleh GM PT. APM  dan dapat diterima baik oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga palang langsung dibuka,” terangnya. (ulo/tri)

Pemilik  hal ulayat saat  membuka  kembali  palang  terhadap PT  APM setelah  sejumlah  tuntutan  pemilik hak ulayat  dapat  disanggupi  pihak  perusahaan, Sabtu (16/5).  (FOTO: Humas Polres Merauke  for Cepos  ) 

MERAUKE- Perusahaan   perkebunan  kelapa sawit yang  beroperasi di Bupul, Distrik Elikobel-Kabupaten Merauke  bernama  PT Agrinusa Persada Mandiri   (APM)  dipalang   oleh  pemilik ulayat  setempat.  Pemalangan  ini  terkait dengan sejumlah   tuntutan  yang  belum  dipenuhi oleh  pihak  perusahaan. 

   Kapolres Merauke    AKBP  Agustinus Ary  Purwanto, SIK, melalui Kapolsek    Bupul   Iptu  Pri Sutejo membenarkan  pemalangan  yang dilakukan  oleh pemilik hak  ulayat, saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya, Minggu  (17/5).   Pemalangan ini  dilakukan  pemilik hak ulayat  pada Sabtu (16/5).  

  Kapolsek menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pihak  perusahaan diantaranya pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) harus tepat waktu, pembuatan akta kredit yang jaminannya kebun plasma harus diperjelas oleh perusahaan dan  pekerjakan anak Marga (pemilik hak ulayat setempat) baik sebagai karyawan harian maupun karyawan tetap.  

Baca Juga :  SMAN I Canangkan Pembersihan Ijazah

  Menyikapi  pemalangan yang  terjadi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya   mediasi kedua belah pihak pada hari itu juga. “Semua tuntutan dijawab langsung oleh GM PT. APM  dan dapat diterima baik oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga palang langsung dibuka,” terangnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya