Pemilik hal ulayat saat membuka kembali palang terhadap PT APM setelah sejumlah tuntutan pemilik hak ulayat dapat disanggupi pihak perusahaan, Sabtu (16/5). (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE- Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bupul, Distrik Elikobel-Kabupaten Merauke bernama PT Agrinusa Persada Mandiri (APM) dipalang oleh pemilik ulayat setempat. Pemalangan ini terkait dengan sejumlah tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kapolsek Bupul Iptu Pri Sutejo membenarkan pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (17/5). Pemalangan ini dilakukan pemilik hak ulayat pada Sabtu (16/5).
Kapolsek menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan diantaranya pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) harus tepat waktu, pembuatan akta kredit yang jaminannya kebun plasma harus diperjelas oleh perusahaan dan pekerjakan anak Marga (pemilik hak ulayat setempat) baik sebagai karyawan harian maupun karyawan tetap.
Menyikapi pemalangan yang terjadi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mediasi kedua belah pihak pada hari itu juga. “Semua tuntutan dijawab langsung oleh GM PT. APM dan dapat diterima baik oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga palang langsung dibuka,” terangnya. (ulo/tri)
Pemilik hal ulayat saat membuka kembali palang terhadap PT APM setelah sejumlah tuntutan pemilik hak ulayat dapat disanggupi pihak perusahaan, Sabtu (16/5). (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos )
MERAUKE- Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bupul, Distrik Elikobel-Kabupaten Merauke bernama PT Agrinusa Persada Mandiri (APM) dipalang oleh pemilik ulayat setempat. Pemalangan ini terkait dengan sejumlah tuntutan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kapolsek Bupul Iptu Pri Sutejo membenarkan pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat, saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (17/5). Pemalangan ini dilakukan pemilik hak ulayat pada Sabtu (16/5).
Kapolsek menjelaskan, sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan diantaranya pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) harus tepat waktu, pembuatan akta kredit yang jaminannya kebun plasma harus diperjelas oleh perusahaan dan pekerjakan anak Marga (pemilik hak ulayat setempat) baik sebagai karyawan harian maupun karyawan tetap.
Menyikapi pemalangan yang terjadi tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mediasi kedua belah pihak pada hari itu juga. “Semua tuntutan dijawab langsung oleh GM PT. APM dan dapat diterima baik oleh masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga palang langsung dibuka,” terangnya. (ulo/tri)