Ketiga, mendesak pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan PT Telkom Group dan Palapa Ring untuk membackup kebutuhan jaringan telekomunikasi masyarakat Kabupaten Merauke dengan catatan sekuruang-kurangnya kecepatan benwith melebihi dari kualitas yang ada saat ini sehingga dapat mengakses kebutuhan informasi.
Keempat, PT Telkom Group Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke memastikan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pemutusan jaringan internet di Kabupaten Merauke serta memberikan ganti rugi secara materi secara tertulis bermaterai bilan dikemudian hari kejadian yang sama terulang kembali.
Kelima, menuntut pertanggungjawaban PT Telkom Group berupa poembayaran kompensasi penuh bagi seluruh pengguna layanan Wifi dan menuntut pihak Telkom Group Merauke mengganti kuota internet yang habis atau tidak dapat digunakan akibat jaringan Telkom hilang.
Keenam, menuntut Telkom Gorup memberikan bukti dan secara transparansi kepada mahasiswa dan masyarakat Merauke baik bentuk foto maupun vodeo terkait kerusakan kabel bawah laut tersebut.
Ketujuh, menuntut PT Telkom Group untuk memberikan kepastian tahun 2024 untuk segera penambahan kabel SKKL/SMPCS Tual-Merauke sesuai janji di bulan September tahun 2023.
‘’Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi sebagaimana yang dimaksud maka Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke dan pihak PT Telkom Group Merauke bersedia menerima konsekuensi yang tidak diinginkan dikemudian hari serta bersedia memenuhi seluruh kerugian masyarakat lebih dari kerugian saat ini,’’ pungkas Artang membacakan 7 point tuntutan tersebut. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos