Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Berlangsung sampai Pukul 19.30 WIT, Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Jilid II

  Ketiga, mendesak pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan PT Telkom Group dan Palapa Ring untuk membackup kebutuhan jaringan telekomunikasi masyarakat Kabupaten Merauke dengan catatan sekuruang-kurangnya kecepatan benwith melebihi dari kualitas yang ada saat ini sehingga dapat mengakses kebutuhan informasi.

  Keempat, PT Telkom Group Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke memastikan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pemutusan jaringan internet di Kabupaten Merauke serta memberikan ganti rugi secara materi secara tertulis bermaterai bilan dikemudian hari kejadian yang sama terulang kembali.

Kelima, menuntut pertanggungjawaban PT Telkom Group berupa poembayaran kompensasi penuh bagi seluruh pengguna layanan Wifi dan menuntut pihak Telkom Group Merauke mengganti kuota internet yang habis atau tidak dapat digunakan akibat jaringan Telkom hilang.

Baca Juga :  Butuh Rp 3,5 Miliar Untuk Pulangkan Seluruh Mahasiswa Merauke

Keenam, menuntut Telkom Gorup memberikan bukti dan secara transparansi  kepada mahasiswa dan masyarakat Merauke baik bentuk foto maupun vodeo terkait kerusakan kabel bawah laut tersebut.

Ketujuh, menuntut PT Telkom Group untuk memberikan kepastian tahun 2024 untuk segera penambahan kabel SKKL/SMPCS Tual-Merauke sesuai janji di bulan September tahun 2023.

‘’Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi sebagaimana yang dimaksud maka Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke dan pihak PT Telkom Group Merauke bersedia menerima konsekuensi yang tidak diinginkan dikemudian hari serta bersedia memenuhi seluruh kerugian masyarakat lebih dari kerugian saat ini,’’ pungkas Artang membacakan 7 point tuntutan  tersebut. (ulo)   

Baca Juga :  Pemalangan Kantor Dinkes dan Puskesmas Rimba Jaha Akhirnya Dibuka

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Ketiga, mendesak pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan bekerja sama dengan PT Telkom Group dan Palapa Ring untuk membackup kebutuhan jaringan telekomunikasi masyarakat Kabupaten Merauke dengan catatan sekuruang-kurangnya kecepatan benwith melebihi dari kualitas yang ada saat ini sehingga dapat mengakses kebutuhan informasi.

  Keempat, PT Telkom Group Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke memastikan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pemutusan jaringan internet di Kabupaten Merauke serta memberikan ganti rugi secara materi secara tertulis bermaterai bilan dikemudian hari kejadian yang sama terulang kembali.

Kelima, menuntut pertanggungjawaban PT Telkom Group berupa poembayaran kompensasi penuh bagi seluruh pengguna layanan Wifi dan menuntut pihak Telkom Group Merauke mengganti kuota internet yang habis atau tidak dapat digunakan akibat jaringan Telkom hilang.

Baca Juga :  Penghitungan Salah, Surat Suara Dibaca Ulang

Keenam, menuntut Telkom Gorup memberikan bukti dan secara transparansi  kepada mahasiswa dan masyarakat Merauke baik bentuk foto maupun vodeo terkait kerusakan kabel bawah laut tersebut.

Ketujuh, menuntut PT Telkom Group untuk memberikan kepastian tahun 2024 untuk segera penambahan kabel SKKL/SMPCS Tual-Merauke sesuai janji di bulan September tahun 2023.

‘’Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi sebagaimana yang dimaksud maka Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke dan pihak PT Telkom Group Merauke bersedia menerima konsekuensi yang tidak diinginkan dikemudian hari serta bersedia memenuhi seluruh kerugian masyarakat lebih dari kerugian saat ini,’’ pungkas Artang membacakan 7 point tuntutan  tersebut. (ulo)   

Baca Juga :  Di Merauke, Pengetap BBM Diamankan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya