MERAUKE – Tunggakan pajak kendaraan bermotor ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha atau koorporasi tapi juga oleh pemerintah sekalipun. Seperti yang tercatat di Kantor UPPD Samsat Merauke.
Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Minggu lalu mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Merauke total tunggakan kendaraan bermotor plat merah atau kendaraan dinas yang sebesar Rp 6 miliar.
‘’Tunggakan ini selain pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk setoran Jasa Raharja, parkir berlanganan termasuk dengan denda dari ketiga kompenen tersebut,’’ tandas Kayafas Simbilap.
Jika dihitung khusus pokok dari pajak kendadaan bermotor (PKB) tersebut hanya berkisar Rp 2 miliar lebih. Namun lanjut dia, kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak hingga jatuh tempo tidak menyasar kendaraan plat merah atau kendaraan dinas.
‘’Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut hanya berlaku bagi kendaraan umum dan pribadi. Tidak termasuk milik pemerintah. Karena untuk kendaraan milik pemerintah sudah dianggarkan setiap tahunnya oleh masing-masing OPD atau lembaga atau instansi,’’ jelasnya.
Dikatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas milik Pemkab Merauke tersebut merupakan akumulasi dalam 5 tahun terakhir. ‘’Kalau tunggakan 6 tahun keatas secara sistem langsung terhapus. Yang terhitung ini adalah tunggakan dalam 5 tahun terakhir,’’ jelasnya.
Kayafas Simbilap juga menjelaskan bahwa dari program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Oktober 2023 lalu telah memberikan dampak pembayaran pajak kendaraan ke Samsat Merauke. Jika pada bulan Agustus dan September, penerimaan rata-rata Rp 2 miliar lebih perbulan, maka di bulan Oktober, penerimaan pajak langsung naik 2 kali lipat menjadi Rp 4 miliar lebih. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2023. (ulo)