Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Rp 6 Miliar

MERAUKE – Tunggakan pajak kendaraan bermotor ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat,  dunia usaha atau koorporasi tapi juga oleh pemerintah sekalipun. Seperti yang tercatat di Kantor UPPD Samsat Merauke.

Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Minggu lalu mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Merauke  total tunggakan kendaraan bermotor plat merah atau kendaraan dinas yang sebesar Rp 6 miliar.

‘’Tunggakan ini selain pajak kendaraan bermotor,  sudah termasuk setoran Jasa Raharja, parkir berlanganan termasuk dengan denda dari ketiga kompenen tersebut,’’ tandas  Kayafas Simbilap.

Jika dihitung khusus pokok dari pajak kendadaan bermotor (PKB) tersebut hanya berkisar Rp 2 miliar lebih. Namun lanjut dia,  kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak hingga jatuh tempo tidak menyasar kendaraan plat  merah atau kendaraan dinas.

Baca Juga :  Dua Hari Pendaftaran, 53 Calon PPD Daftar di Siakba    

‘’Kebijakan penghapusan  denda pajak tersebut hanya berlaku bagi kendaraan umum dan pribadi. Tidak termasuk milik pemerintah. Karena  untuk kendaraan  milik pemerintah sudah dianggarkan  setiap tahunnya oleh masing-masing OPD atau lembaga atau instansi,’’ jelasnya.

Dikatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas milik Pemkab Merauke tersebut merupakan akumulasi dalam 5 tahun terakhir.  ‘’Kalau tunggakan 6 tahun keatas secara sistem langsung terhapus. Yang  terhitung ini adalah tunggakan dalam 5 tahun terakhir,’’ jelasnya.     

      Kayafas  Simbilap juga menjelaskan bahwa dari program  penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Oktober  2023 lalu telah memberikan dampak pembayaran pajak kendaraan ke Samsat Merauke. Jika  pada bulan  Agustus dan September, penerimaan rata-rata Rp 2 miliar  lebih perbulan, maka di bulan Oktober, penerimaan pajak langsung naik 2 kali lipat menjadi Rp 4 miliar lebih. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2023. (ulo)   

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Gencar Patroli dan Razia Cipkon

MERAUKE – Tunggakan pajak kendaraan bermotor ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat,  dunia usaha atau koorporasi tapi juga oleh pemerintah sekalipun. Seperti yang tercatat di Kantor UPPD Samsat Merauke.

Kepala UPPD Samsat Merauke Kayafas Simbilap, SH, ditemui media ini di ruang kerjanya, Minggu lalu mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Merauke  total tunggakan kendaraan bermotor plat merah atau kendaraan dinas yang sebesar Rp 6 miliar.

‘’Tunggakan ini selain pajak kendaraan bermotor,  sudah termasuk setoran Jasa Raharja, parkir berlanganan termasuk dengan denda dari ketiga kompenen tersebut,’’ tandas  Kayafas Simbilap.

Jika dihitung khusus pokok dari pajak kendadaan bermotor (PKB) tersebut hanya berkisar Rp 2 miliar lebih. Namun lanjut dia,  kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak hingga jatuh tempo tidak menyasar kendaraan plat  merah atau kendaraan dinas.

Baca Juga :  Timsel Keluarkan Jadwal Tahapan Seleksi Anggota Bawaslu 4 Kabupaten

‘’Kebijakan penghapusan  denda pajak tersebut hanya berlaku bagi kendaraan umum dan pribadi. Tidak termasuk milik pemerintah. Karena  untuk kendaraan  milik pemerintah sudah dianggarkan  setiap tahunnya oleh masing-masing OPD atau lembaga atau instansi,’’ jelasnya.

Dikatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas milik Pemkab Merauke tersebut merupakan akumulasi dalam 5 tahun terakhir.  ‘’Kalau tunggakan 6 tahun keatas secara sistem langsung terhapus. Yang  terhitung ini adalah tunggakan dalam 5 tahun terakhir,’’ jelasnya.     

      Kayafas  Simbilap juga menjelaskan bahwa dari program  penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Oktober  2023 lalu telah memberikan dampak pembayaran pajak kendaraan ke Samsat Merauke. Jika  pada bulan  Agustus dan September, penerimaan rata-rata Rp 2 miliar  lebih perbulan, maka di bulan Oktober, penerimaan pajak langsung naik 2 kali lipat menjadi Rp 4 miliar lebih. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2023. (ulo)   

Baca Juga :  Kesehatan Petugas Posko  Covid-19 Harus Terjaga

Berita Terbaru

Artikel Lainnya