Monday, February 2, 2026
25.6 C
Jayapura

Bermasalah, Dua Kepala Kampung  Diberhentikan Sementara 

MERAUKE- Dianggap  bermasalah  terkait pengelolaan dana desa, dua Kepala Kampung di Merauke  diberhentikan sementara dari jabatannya.  ‘’Dua kepala kampung kita berhentikan sementara,  sambil menunjuk pelaksana tugas.

Ini akibat dari malasah konflik internal di kampung yang diakibatkan oleh kepala kampung tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Drs. Daud Hollenger, M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (17/1), kemarin.

Ditambahkan, ada juga kepala kampung yang tinggal di  kampung lain seperti yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu. “Namun kita memiliki kewenangan yang terbatas. DPMK tidak memiliki kewenangan mengintervensi kewenangan kampung dalam proses pemberhentian seorang kepala kampung.

Baca Juga :  Merauke Bukan Kota Rusa Lagi?

Tapi untuk proses pemilihan dan pegangkatan kepala kampung, dinas tetap melakukan. Tapi, terkait pemberhentian  dan penunjukan Plt, dinas hanya mengusulkan setelah  ada  hasil keputusan dari Bamuskam setempat,’’ kata Daud Hollenger  kepada media ini,  Selasa (17/1).

   Daud menjelaskan, kedua kepala kampung yang diberhentikan sementara adalah kepala Kampung Wambi di Distrik Okaba dan Kepala Kampung  Kalilam Distrik Kimaam. Kedua kepala kampung  ini diberhentikan sementara terkait dengan adanya pekerjaan yang belum selesai dengan pendanaan  bersumber dari dana kampung.

‘’Yang jadi masalah, terutama di kampung-kampung lokal, itu berkaitan dengan utang piutang. Dililit dengan utang . Mereka bergantung dengan pihak ketiga dengan  bunga yang membunuh dan mencekik leher. Misalnya, pinjam Rp 30 juta kembalikan Rp 300 juta dengan jaminan akan kasih pekerjaan yang  pendanaannya bersumber dari dana kampung  untuk pekerjaan Silpa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Tidak Disiplin, 28 Kendaraan Personel Polres Merauke Terjaring Razia

Daud Hollenger menambahkan, pihaknya terus berusaha untuk memutus mata rantai pinjaman rentenir  ini agar tidak menjerat para kepala kampung dan dana yang diturunkan ke setiap kampung benar-benar dapat dimanfaatkan  masyarakat di kampung untuk membangun  kampungnya.(ulo/tho)

MERAUKE- Dianggap  bermasalah  terkait pengelolaan dana desa, dua Kepala Kampung di Merauke  diberhentikan sementara dari jabatannya.  ‘’Dua kepala kampung kita berhentikan sementara,  sambil menunjuk pelaksana tugas.

Ini akibat dari malasah konflik internal di kampung yang diakibatkan oleh kepala kampung tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Drs. Daud Hollenger, M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Selasa, (17/1), kemarin.

Ditambahkan, ada juga kepala kampung yang tinggal di  kampung lain seperti yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu. “Namun kita memiliki kewenangan yang terbatas. DPMK tidak memiliki kewenangan mengintervensi kewenangan kampung dalam proses pemberhentian seorang kepala kampung.

Baca Juga :  PPS akan Segera Koordinasikan Dinas Perikanan Papua

Tapi untuk proses pemilihan dan pegangkatan kepala kampung, dinas tetap melakukan. Tapi, terkait pemberhentian  dan penunjukan Plt, dinas hanya mengusulkan setelah  ada  hasil keputusan dari Bamuskam setempat,’’ kata Daud Hollenger  kepada media ini,  Selasa (17/1).

   Daud menjelaskan, kedua kepala kampung yang diberhentikan sementara adalah kepala Kampung Wambi di Distrik Okaba dan Kepala Kampung  Kalilam Distrik Kimaam. Kedua kepala kampung  ini diberhentikan sementara terkait dengan adanya pekerjaan yang belum selesai dengan pendanaan  bersumber dari dana kampung.

‘’Yang jadi masalah, terutama di kampung-kampung lokal, itu berkaitan dengan utang piutang. Dililit dengan utang . Mereka bergantung dengan pihak ketiga dengan  bunga yang membunuh dan mencekik leher. Misalnya, pinjam Rp 30 juta kembalikan Rp 300 juta dengan jaminan akan kasih pekerjaan yang  pendanaannya bersumber dari dana kampung  untuk pekerjaan Silpa,’’ terangnya.

Baca Juga :  Hanya Satu Parpol Ajukan Sengketa Tapi Tidak Diregitrasi

Daud Hollenger menambahkan, pihaknya terus berusaha untuk memutus mata rantai pinjaman rentenir  ini agar tidak menjerat para kepala kampung dan dana yang diturunkan ke setiap kampung benar-benar dapat dimanfaatkan  masyarakat di kampung untuk membangun  kampungnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya