Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Aniaya Anak Kandung, Istri Laporkan Suami ke Polisi

MERAUKE-Diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, seorang lelaki di Merauke berinisial SG dilaporkan oleh istrinya ke Polisi  untuk diproses secara hukum.  Tersangka SG sempat menghindari pemanggilan polisi dengan cara berpindah-pindah tempat dalam kota, namun pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Polres Merauke saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap anak laki-lakinya yang masih berumur 12 tahun pada 13 Oktober 2021 lalu.

  Namun setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polisi, tersangka kemudian menghindari pemanggilan dengan berpindah-pindah tempat. “Baru 3 hari lalu, tersangka  berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  PNG Tolak Pembangunan Pos Lintas Batas di Kali Torasi 

   Dijelaskan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban karena korban menggunakan HP milik tersangka, membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang membuat korban saat itu sesak napas.

    Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, bahwa kasus kekerasan ini sering dilakukan  tersangka terhadap korban. Karena itu, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal  80 ayat (4) undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo/tri)

MERAUKE-Diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, seorang lelaki di Merauke berinisial SG dilaporkan oleh istrinya ke Polisi  untuk diproses secara hukum.  Tersangka SG sempat menghindari pemanggilan polisi dengan cara berpindah-pindah tempat dalam kota, namun pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Polres Merauke saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap anak laki-lakinya yang masih berumur 12 tahun pada 13 Oktober 2021 lalu.

  Namun setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polisi, tersangka kemudian menghindari pemanggilan dengan berpindah-pindah tempat. “Baru 3 hari lalu, tersangka  berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga  Diperkosa Terlebih Dahulu, Ditemukan Tewas  di Kuburan Misi 

   Dijelaskan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban karena korban menggunakan HP milik tersangka, membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang membuat korban saat itu sesak napas.

    Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, bahwa kasus kekerasan ini sering dilakukan  tersangka terhadap korban. Karena itu, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal  80 ayat (4) undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya