MERAUKE-Diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, seorang lelaki di Merauke berinisial SG dilaporkan oleh istrinya ke Polisi untuk diproses secara hukum. Tersangka SG sempat menghindari pemanggilan polisi dengan cara berpindah-pindah tempat dalam kota, namun pada akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Polres Merauke saat menggelar jumpa pers menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu dilakukan tersangka terhadap anak laki-lakinya yang masih berumur 12 tahun pada 13 Oktober 2021 lalu.
Namun setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polisi, tersangka kemudian menghindari pemanggilan dengan berpindah-pindah tempat. “Baru 3 hari lalu, tersangka berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban karena korban menggunakan HP milik tersangka, membuat tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang membuat korban saat itu sesak napas.
Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, bahwa kasus kekerasan ini sering dilakukan tersangka terhadap korban. Karena itu, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo/tri)