Tuesday, July 15, 2025
21 C
Jayapura

Papua Darurat Kekerasan Seksual

JAYAPURA-Papua darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, hal ini tidak terlepas dari beberapa peristiwa yang terjadi di Papua belakangan ini. Mirisnya, pelaku adalah orang orang terdekat korban.

Belum lama ini di Kabupaten Merauke, ayah kandung menghamili anaknya sendiri. Bahkan, sang anak sudah melahirkan sebanyak dua kali. Kasus ini diketahui setelah ibu angkat korban melaporkan kejadian ini di Polsek Kurik pada awal Januari lalu.

Kasus lainnya, seorang oknum prajurit TNI Yonif 757/Ghufta Vira Merauke berinisial Prada HT diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Merauke pada awal Januari lalu.

Direktur LBH Apik Jayapura Nur Aida Duwila menyampaikan, pada tahun 2021 lalu, peningkatan kasus menjadi polemik buat LBH Apik sendiri. “Darurat kekerasan seksual itu terjadi di Papua karena korban lebih dari satu. Mirisnya pelaku adalah orang-orang terdekat korban,” tegas Nona panggilan akrabnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/1).

Baca Juga :  Belum Ada ASN yang Ajukan Surat Pengunduran Diri

“Di kota saja sudah seperti ini, bagaimana dengan kondisi perempuan dan anak yang ada di  daerah konflik,” sambungnya.

Untuk itu lanjut Nona, ketika DPR sahkan Rencangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR, Selasa (18/1) menjadi angin segar bagi dirinya.

“Kami jaringan masyarakat sipil mendorong RUU TPKS segera disahkan setelah resmi diusulkan DPR. Dengan begitu, pelaku kekerasan seksual bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan korban bisa dipulihkan,” tegasnya

Dijelaskan Nona, dalam RUU TPKS bukan saja bicara tentang bagaimana penanganan terhadap korban dalam proses hukum. Melainkan juga dalam pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

“Dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual jika korbannya meninggal harusnya pelaku juga dihukum mati dengan begitu rasa keadilan terpenuhi, tapi Indonesia tidak menganut paham itu,” kata Nona.

Baca Juga :  Pilot dan Pesawat di Papua Dalam Ancaman Tembakan

Terkait dengan tewasnya seorang perempuan paro baya di Koya Koso yang diduga korban pemerkosaan, Nona mengutuk kejadian tersebut. Begitupun dengan kejadian di Merauke atau daerah manapun. (fia/nat)

JAYAPURA-Papua darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, hal ini tidak terlepas dari beberapa peristiwa yang terjadi di Papua belakangan ini. Mirisnya, pelaku adalah orang orang terdekat korban.

Belum lama ini di Kabupaten Merauke, ayah kandung menghamili anaknya sendiri. Bahkan, sang anak sudah melahirkan sebanyak dua kali. Kasus ini diketahui setelah ibu angkat korban melaporkan kejadian ini di Polsek Kurik pada awal Januari lalu.

Kasus lainnya, seorang oknum prajurit TNI Yonif 757/Ghufta Vira Merauke berinisial Prada HT diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Merauke pada awal Januari lalu.

Direktur LBH Apik Jayapura Nur Aida Duwila menyampaikan, pada tahun 2021 lalu, peningkatan kasus menjadi polemik buat LBH Apik sendiri. “Darurat kekerasan seksual itu terjadi di Papua karena korban lebih dari satu. Mirisnya pelaku adalah orang-orang terdekat korban,” tegas Nona panggilan akrabnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/1).

Baca Juga :  Lawan Petugas, AK Harus Mendekam di Sel Tahanan

“Di kota saja sudah seperti ini, bagaimana dengan kondisi perempuan dan anak yang ada di  daerah konflik,” sambungnya.

Untuk itu lanjut Nona, ketika DPR sahkan Rencangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai beleid resmi usulan DPR, Selasa (18/1) menjadi angin segar bagi dirinya.

“Kami jaringan masyarakat sipil mendorong RUU TPKS segera disahkan setelah resmi diusulkan DPR. Dengan begitu, pelaku kekerasan seksual bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan korban bisa dipulihkan,” tegasnya

Dijelaskan Nona, dalam RUU TPKS bukan saja bicara tentang bagaimana penanganan terhadap korban dalam proses hukum. Melainkan juga dalam pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

“Dalam kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual jika korbannya meninggal harusnya pelaku juga dihukum mati dengan begitu rasa keadilan terpenuhi, tapi Indonesia tidak menganut paham itu,” kata Nona.

Baca Juga :  Kawasan Kantor Gubernur Papua Pegunungan Menempati Lahan 122.5 Hektar

Terkait dengan tewasnya seorang perempuan paro baya di Koya Koso yang diduga korban pemerkosaan, Nona mengutuk kejadian tersebut. Begitupun dengan kejadian di Merauke atau daerah manapun. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya