Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KASN Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada

Ruslan Ramli, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Komisi  Aparatur  Sipil Negara   (KASN)  menyoroti   Netralitras sejumlah  Aparatur  Sipil  Negara  dalam  tahapan  Pilkada   yang sedang berlangsung  di  Merauke  saat ini. Sorotan  Komisi ASN   ini  terungkap dalam Vidcon   yang digelar dengan  Penjabat Sekertaris  Daerah  Kabupaten Merauke, Kamis    (16/7).  

   Kepada wartawan, Penjabat   Sekda Merauke  Ruslan Ramli, SE, M.Si   mengungkapkan  bahwa terkait sorotan KASN  soal netralitas ASN di Kabupaten Merauke, pihaknya masih  melakukan penyelidikan.   

  “Kami masih melakukan penyelidikan.   Karena ada laporan ke Komisi ASN bahwa diduga   sudah terjadi pelanggaran   kode etik  terhadap  beberapa ASN yang dilaporkan  ke  Komisi ASN. Saya kira  itu saja, ada beberapa   yang kami diskusikan. Jadi  prinsipnya  penyamaan  presepsi  pada  tataran ASN terutama yang menjadi bakal  calon kepala  daerah,’’ katanya.    

Baca Juga :  Masyarakat di Pulau Kimaan Terancam Rawan Pangan 

   Ruslan Ramli mengaku akan melihat sejauh mana  pelanggaran-pelanggaran  itu   yang  tentunya diatur dalam PP Nomor 53  tentang kode etik   disiplin  ASN. “Di sana sudah diatur   bahwa setiap ASN   itu wajib  mentaati segala aturan  terutama yang terkait dengan kapasitas atau statusnya sebagai ASN,” jelasnya.  

  Ditanya  kapan pemanggilan ASN yang  dianggap  tidak   netral atau terlibat  langsung  dalam politik praktis tersebut,  Sekda  Ruslan  Ramli  menjawab jika  itu dilakukan oleh atasan langsungnya. 

  “Karena dalam ketentuan, atasan langsungnya yang akan memanggil untuk kemudian ditanyai dan dibuatkan  berita acara. Rekomendasinya   seperti apa. Karena di ASN   itu ada pelanggaran  ringan, sedang dan berat. Nanti akan kita  tindaklanjuti. Karena dengan pertemuan tadi, kita disampaikan Komisi    ASN   agar atasan langsungnya  yang melibatkan inspektorat nanti  akan melihat itu. Apakah   pelanggarannya masuk kategori berat,  sedang atau  ringan,’’ jelasnya.   
   Ditanya wartawan lebih lanjut apakah seseorang  yang menyatakan  ingin maju langsung  mengundurkan dari  dari  ASN, Sekda Ruslan  Ramli  menjelaskan bahwa  berdasarkan UU Nomor 5    tentang ASN  sudah clear  di Pasal 123  ayat terakhir  bahwa pada saat mendaftar sebagai calon  wajib  mundur dari ASN.   

Baca Juga :  Meski Lelet, Warga Tetap Berburu Jaringan Internet

   Ditambahkan, untuk  ASN yang akan maju sebagai  bakal calon   bupati  tersebut  sudah ada beberapa   yang mengajukan  pengunduran  diri dari ASN diantaranya  Ridwan  dan  Felix Liem.  “Kalau lainnya  belum, tapi secara individu  sudah menyatakan siap untuk maju dan  itulah yang akan dilihat nanti  pelanggarannya nanti  dalam konteks ASN,” tambahnya. (ulo/tri)    

Ruslan Ramli, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Komisi  Aparatur  Sipil Negara   (KASN)  menyoroti   Netralitras sejumlah  Aparatur  Sipil  Negara  dalam  tahapan  Pilkada   yang sedang berlangsung  di  Merauke  saat ini. Sorotan  Komisi ASN   ini  terungkap dalam Vidcon   yang digelar dengan  Penjabat Sekertaris  Daerah  Kabupaten Merauke, Kamis    (16/7).  

   Kepada wartawan, Penjabat   Sekda Merauke  Ruslan Ramli, SE, M.Si   mengungkapkan  bahwa terkait sorotan KASN  soal netralitas ASN di Kabupaten Merauke, pihaknya masih  melakukan penyelidikan.   

  “Kami masih melakukan penyelidikan.   Karena ada laporan ke Komisi ASN bahwa diduga   sudah terjadi pelanggaran   kode etik  terhadap  beberapa ASN yang dilaporkan  ke  Komisi ASN. Saya kira  itu saja, ada beberapa   yang kami diskusikan. Jadi  prinsipnya  penyamaan  presepsi  pada  tataran ASN terutama yang menjadi bakal  calon kepala  daerah,’’ katanya.    

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Tak akan Lepas Distrik Nanggro Trikora ke Nduga

   Ruslan Ramli mengaku akan melihat sejauh mana  pelanggaran-pelanggaran  itu   yang  tentunya diatur dalam PP Nomor 53  tentang kode etik   disiplin  ASN. “Di sana sudah diatur   bahwa setiap ASN   itu wajib  mentaati segala aturan  terutama yang terkait dengan kapasitas atau statusnya sebagai ASN,” jelasnya.  

  Ditanya  kapan pemanggilan ASN yang  dianggap  tidak   netral atau terlibat  langsung  dalam politik praktis tersebut,  Sekda  Ruslan  Ramli  menjawab jika  itu dilakukan oleh atasan langsungnya. 

  “Karena dalam ketentuan, atasan langsungnya yang akan memanggil untuk kemudian ditanyai dan dibuatkan  berita acara. Rekomendasinya   seperti apa. Karena di ASN   itu ada pelanggaran  ringan, sedang dan berat. Nanti akan kita  tindaklanjuti. Karena dengan pertemuan tadi, kita disampaikan Komisi    ASN   agar atasan langsungnya  yang melibatkan inspektorat nanti  akan melihat itu. Apakah   pelanggarannya masuk kategori berat,  sedang atau  ringan,’’ jelasnya.   
   Ditanya wartawan lebih lanjut apakah seseorang  yang menyatakan  ingin maju langsung  mengundurkan dari  dari  ASN, Sekda Ruslan  Ramli  menjelaskan bahwa  berdasarkan UU Nomor 5    tentang ASN  sudah clear  di Pasal 123  ayat terakhir  bahwa pada saat mendaftar sebagai calon  wajib  mundur dari ASN.   

Baca Juga :  Rumah Disatroni Maling, Uang Rp 12 Juta dan HP Raib

   Ditambahkan, untuk  ASN yang akan maju sebagai  bakal calon   bupati  tersebut  sudah ada beberapa   yang mengajukan  pengunduran  diri dari ASN diantaranya  Ridwan  dan  Felix Liem.  “Kalau lainnya  belum, tapi secara individu  sudah menyatakan siap untuk maju dan  itulah yang akan dilihat nanti  pelanggarannya nanti  dalam konteks ASN,” tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya