Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Gunakan KM. Sinabung, 591 Warga Tiba di Biak 

Penumpang yang terkena dampak lockdown di Jayapura ketika tiba di Pelabuhan Biak menggunakan KM Sinabung, Kamis (16/7) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Warga Biak Numfor yang sempat tertahan di Jayapura akibat lockdown kembali tiba menggunakan KM Sinabung, Kamis (16/7) kemarin. Kapal putih yang baru melakukan pelayaran perdananya semenjak lockdown itu membawa 591 orang penumpang. Penumpang sebanyak itu difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 

   Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, pemulangan warga Biak yang tertahan di sejumlah daerah di wilayah Papua, khususnya yang bisa dijangkau kapal atau transportasi laut adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyewa (carter) kapal-kapal perintis untuk mengangkut sejumlah warga yang tertahan di sejumlah daerah. 

Baca Juga :  Alokasi Dana Desa Tahun 2021 Capai Rp 206,49 M

  “Warga sebanyak 591 orang ini kami fasilitasi langsung untuk kembali, intinya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya memulangkan warganya yang terkena dampak lockdown, tentunya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan kami, sebab tidak semuanya kami bisa intervensi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7) kemarin. 

  Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memulangkan ribuan warga yang tertahan di sejumlah daerah. Beberapa diantaranya seperti dari Jayapura dengan menggunakan tiga Kapal Sabuk Nusantara, memulangkan warga di Nabire, masyarakat di Manokwari yang juga diangkut beberapa kali dan sejumlah lainnya. 

   “Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulangkan warga yang terkena dampak lockdown, namun kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah warga yang masih tertahan di sejumlah daerah,” tandas Herry Naap.

Baca Juga :  SOP New Normal Mulai Disiapkan

   “Dan tentunya pemerintah daerah pada dasarnya tidak membedakan warga, namun karena kondisi dan jalur transportasi yang tentunya di luar batas kewenangan kami sehingga tidak bisa melakukan hal yang sama,” lanjutnya.(itb/tri)

Penumpang yang terkena dampak lockdown di Jayapura ketika tiba di Pelabuhan Biak menggunakan KM Sinabung, Kamis (16/7) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Warga Biak Numfor yang sempat tertahan di Jayapura akibat lockdown kembali tiba menggunakan KM Sinabung, Kamis (16/7) kemarin. Kapal putih yang baru melakukan pelayaran perdananya semenjak lockdown itu membawa 591 orang penumpang. Penumpang sebanyak itu difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 

   Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, pemulangan warga Biak yang tertahan di sejumlah daerah di wilayah Papua, khususnya yang bisa dijangkau kapal atau transportasi laut adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyewa (carter) kapal-kapal perintis untuk mengangkut sejumlah warga yang tertahan di sejumlah daerah. 

Baca Juga :  Tegas, Aktivas Hanya Sampai Jam 17.00 WIT

  “Warga sebanyak 591 orang ini kami fasilitasi langsung untuk kembali, intinya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya memulangkan warganya yang terkena dampak lockdown, tentunya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan kami, sebab tidak semuanya kami bisa intervensi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7) kemarin. 

  Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memulangkan ribuan warga yang tertahan di sejumlah daerah. Beberapa diantaranya seperti dari Jayapura dengan menggunakan tiga Kapal Sabuk Nusantara, memulangkan warga di Nabire, masyarakat di Manokwari yang juga diangkut beberapa kali dan sejumlah lainnya. 

   “Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulangkan warga yang terkena dampak lockdown, namun kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah warga yang masih tertahan di sejumlah daerah,” tandas Herry Naap.

Baca Juga :  Akhir Januari, DPA Diupayakan Tuntas Diserahkan

   “Dan tentunya pemerintah daerah pada dasarnya tidak membedakan warga, namun karena kondisi dan jalur transportasi yang tentunya di luar batas kewenangan kami sehingga tidak bisa melakukan hal yang sama,” lanjutnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya