Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Nahkoda KM Teman Setia 03 Dituntut 7 Bulan Penjara

MERAUKE-Nahkoda Kapal Motor (KM) Teman Setia 03, bernama Taufik, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Merauke  Sebastianus P. Handoko, SH, selama  7 bulan penjara denda Rp 150 juta subsidair  6 bulan kurungan  dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (16/6). 

   Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat  (3) sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam  dakwaan kesatu penuntun umum. 

  Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa KM Teman Setia 03 saat ditangkap tidak dilengkapi dengan dokumen apapun dan dokumen yang ada pada kapal KM Teman Setia 03. Hanya surat izin usaha perikanan perorangan,  surat ukur dalam negeri dengan kapal, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan.  Tidak ditemukan adanya dokumen  terkait persetujuan berlayar atau dokumen surat  persetujuan berlayar saat KM Teman Setia 03 berlayar atau akan berlayar.  

Baca Juga :  Kuota Pupuk Subsidi Hanya 9.245 Ton 

  Atas tuntutan  tersebut, terdakwa Taufik yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan  menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. ‘’Kami akan  menyampaikan pembelaan secara  tertulis,” kata Penasihat Hukum terdakwa.

   Sidang  pelanggaran perikanan  tersebut  tersebut dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Unggul Senoaji, SH dan Anthony  Soediatro, SH, M.Hum.  Sebagaimana diketahui, bahwa KM  Teman Setia 03 tersebut berhasil ditangkap  oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai saat melakukan patroli di sekitar laut Kumbe Merauke. 

   Kapal tersebut rencananya akan berlayar di sekitar   Laut Okaba, Merauke untuk melakukan penangkapan ikan. Saat ditangkap,  kapal membawa jaring sebanyak 151 keping yang siap digunakan, BBM sekitar 6.000 liter  yang cukup  untuk berlayar selama  1 bulan,  bahan  makanan serta  perlengkapan lainnya. 

Baca Juga :  Seruduk Tiang Listrik,  Pengemudi Innova Kabur

  Namun  saat ditangkap, Nahkoda  menyampaikan bahwa  mereka tujuan untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring, namun  saat dalam persidangan terdakwa  mengaku gugup sehingga apa yang disampaikan tersebut keliru.  (ulo/tri)

MERAUKE-Nahkoda Kapal Motor (KM) Teman Setia 03, bernama Taufik, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Merauke  Sebastianus P. Handoko, SH, selama  7 bulan penjara denda Rp 150 juta subsidair  6 bulan kurungan  dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke,  Rabu (16/6). 

   Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat  (3) sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam  dakwaan kesatu penuntun umum. 

  Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa KM Teman Setia 03 saat ditangkap tidak dilengkapi dengan dokumen apapun dan dokumen yang ada pada kapal KM Teman Setia 03. Hanya surat izin usaha perikanan perorangan,  surat ukur dalam negeri dengan kapal, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan.  Tidak ditemukan adanya dokumen  terkait persetujuan berlayar atau dokumen surat  persetujuan berlayar saat KM Teman Setia 03 berlayar atau akan berlayar.  

Baca Juga :  Jalan Masuk Pelabuhan Perikanan Kembali Dipalang 

  Atas tuntutan  tersebut, terdakwa Taufik yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan  menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. ‘’Kami akan  menyampaikan pembelaan secara  tertulis,” kata Penasihat Hukum terdakwa.

   Sidang  pelanggaran perikanan  tersebut  tersebut dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Unggul Senoaji, SH dan Anthony  Soediatro, SH, M.Hum.  Sebagaimana diketahui, bahwa KM  Teman Setia 03 tersebut berhasil ditangkap  oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai saat melakukan patroli di sekitar laut Kumbe Merauke. 

   Kapal tersebut rencananya akan berlayar di sekitar   Laut Okaba, Merauke untuk melakukan penangkapan ikan. Saat ditangkap,  kapal membawa jaring sebanyak 151 keping yang siap digunakan, BBM sekitar 6.000 liter  yang cukup  untuk berlayar selama  1 bulan,  bahan  makanan serta  perlengkapan lainnya. 

Baca Juga :  Satlantas dan BRI Bagikan 257 Buku Tabungan dan ATM

  Namun  saat ditangkap, Nahkoda  menyampaikan bahwa  mereka tujuan untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring, namun  saat dalam persidangan terdakwa  mengaku gugup sehingga apa yang disampaikan tersebut keliru.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya