MERAUKE-Nahkoda Kapal Motor (KM) Teman Setia 03, bernama Taufik, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke Sebastianus P. Handoko, SH, selama 7 bulan penjara denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (16/6).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu penuntun umum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa KM Teman Setia 03 saat ditangkap tidak dilengkapi dengan dokumen apapun dan dokumen yang ada pada kapal KM Teman Setia 03. Hanya surat izin usaha perikanan perorangan, surat ukur dalam negeri dengan kapal, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan. Tidak ditemukan adanya dokumen terkait persetujuan berlayar atau dokumen surat persetujuan berlayar saat KM Teman Setia 03 berlayar atau akan berlayar.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Taufik yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. ‘’Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis,” kata Penasihat Hukum terdakwa.
Sidang pelanggaran perikanan tersebut tersebut dipimpin Rizki Yanuar, SH, MH sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Unggul Senoaji, SH dan Anthony Soediatro, SH, M.Hum. Sebagaimana diketahui, bahwa KM Teman Setia 03 tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai saat melakukan patroli di sekitar laut Kumbe Merauke.
Kapal tersebut rencananya akan berlayar di sekitar Laut Okaba, Merauke untuk melakukan penangkapan ikan. Saat ditangkap, kapal membawa jaring sebanyak 151 keping yang siap digunakan, BBM sekitar 6.000 liter yang cukup untuk berlayar selama 1 bulan, bahan makanan serta perlengkapan lainnya.
Namun saat ditangkap, Nahkoda menyampaikan bahwa mereka tujuan untuk melakukan penangkapan ikan dengan jaring, namun saat dalam persidangan terdakwa mengaku gugup sehingga apa yang disampaikan tersebut keliru. (ulo/tri)