MERAUKE – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke terhadap perkara Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/4).
Dua tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu JFJ alias J dan AAM alias A diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 tersangka lainnya yaitu LM alias S diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Sat Res Narkoba Iptu Yakub Werinussa bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka.
“Sedangkan Barang Bukti yang diserahkan diantara berupa sepeda motor, HP, obat-obatan terlarang, dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” tandas Iptu Yakub Werinussa. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos