Thursday, April 17, 2025
24.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan 

MERAUKE – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke terhadap  perkara Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/4).

Dua  tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu JFJ alias J dan AAM alias A diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 tersangka lainnya yaitu LM alias S diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga :  113 Calon Wisudawan STIA KD, Mandi Kembang 

    Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui  KBO Sat Res Narkoba Iptu Yakub Werinussa bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka.

“Sedangkan Barang Bukti yang diserahkan diantara berupa sepeda motor,  HP, obat-obatan terlarang, dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan pidana yang dilakukan oleh para tersangka,”  tandas  Iptu Yakub Werinussa. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke terhadap  perkara Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (15/4).

Dua  tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu JFJ alias J dan AAM alias A diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 1 tersangka lainnya yaitu LM alias S diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga :  Penyambutan dan Syukuran Penjabat Gubernur PPS Digelar 18 November

    Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui  KBO Sat Res Narkoba Iptu Yakub Werinussa bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka.

“Sedangkan Barang Bukti yang diserahkan diantara berupa sepeda motor,  HP, obat-obatan terlarang, dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan pidana yang dilakukan oleh para tersangka,”  tandas  Iptu Yakub Werinussa. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/