Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

DPRD Merauke Tunda Pembahasan Raperda Perizinan Tertentu

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan tertentu. Dengan penundaan  ini, maka dari  5 Raperda Non APBD yang dibahas oleh DPRD  Merauke, hanya 4  yang disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yakni  Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan bupati dan 3 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Kepariwisataan.

Saherdi, S.Hut saat membacakan pandangan gabungan fraksi-fraksi menyatakan, penundaan pembahasan Raperda  perizinan tertentu ini didasarkan pada surat edaran bersama nomor 973/1030/SJ, Nomor SE0-MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022 dan Nomnor 399/A.1/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang menegaskan bahwa bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah maka pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah tentang retribusi IMB ataupun daerah yang memiliki Perda Retribusi perizinan tertentu yang didalamnya mengatur tentang IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut  paling lama 2 tahun sejak tanggal diundangkannya UU Nomor  1 tahun 2022, maka Raperda tentang Retribusi perizinan tertentu dapat ditangguhkan.

Baca Juga :  48 Pelajar Adem Dilepas Menuju Jawa dan Bali

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaak Rudolf Latumahina saat menutup sidang paripurna pembahasan Raperda Non APBD tersebut berharap setelah penetapan 4 Raperda  menjadi Perda, sektor pertanian, perikanan dan pariwisata mengalami kemajuan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Merauke.

‘’Dewan juga berharap dan sebagai tanda ingat kepada eksekutif bahwa sebagaimana proses penetapan Perda Non APBD ini maka dalam penyusunan APBD induk maupun perubahan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai  tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,’’katanya.

Wakil bupati Merauke H, Riduwan, S.Sos, M.Pd, membacakan sambutan bupati Merauke menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat tersebut yang telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Waktu Kuliah di UT Tidak Dibatasi

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan tertentu. Dengan penundaan  ini, maka dari  5 Raperda Non APBD yang dibahas oleh DPRD  Merauke, hanya 4  yang disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yakni  Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan bupati dan 3 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Kepariwisataan.

Saherdi, S.Hut saat membacakan pandangan gabungan fraksi-fraksi menyatakan, penundaan pembahasan Raperda  perizinan tertentu ini didasarkan pada surat edaran bersama nomor 973/1030/SJ, Nomor SE0-MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022 dan Nomnor 399/A.1/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang menegaskan bahwa bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah maka pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah tentang retribusi IMB ataupun daerah yang memiliki Perda Retribusi perizinan tertentu yang didalamnya mengatur tentang IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut  paling lama 2 tahun sejak tanggal diundangkannya UU Nomor  1 tahun 2022, maka Raperda tentang Retribusi perizinan tertentu dapat ditangguhkan.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kebakaran Bengkel

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaak Rudolf Latumahina saat menutup sidang paripurna pembahasan Raperda Non APBD tersebut berharap setelah penetapan 4 Raperda  menjadi Perda, sektor pertanian, perikanan dan pariwisata mengalami kemajuan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Merauke.

‘’Dewan juga berharap dan sebagai tanda ingat kepada eksekutif bahwa sebagaimana proses penetapan Perda Non APBD ini maka dalam penyusunan APBD induk maupun perubahan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai  tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,’’katanya.

Wakil bupati Merauke H, Riduwan, S.Sos, M.Pd, membacakan sambutan bupati Merauke menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat tersebut yang telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Bertengkar dengan Istri, Seorang Nelayan Nekad Bakar Diri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya