
MERAUKE – Jika sehari sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ja, oknum warga Jagebob IV Kampung Kartini Distrik Jagebob Merauke, maka lanjutan sidang yang digelar Kamis (16/4) adalah mendengarkan keterangan para saksi, korban dan terdakwa.
Sidang diawali dengan pemeriksaan korban Sudarsono, guru SD Inpres Jagebob IV, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 saksi yang melihat langsung kejadian tersebut dan keterangan terdakwa. Dari dua saksi yang dimintai keterangan bahwa tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh korban kepada anak terdakwa.
“Tidak ada pemukulan. Anak itu yang berbohong kepada orang tuanya,” kata salah saksi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizki Yanuar, SH, MH.
Sementara terdakwa saat memberikan keterangan mengaku bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap korban berawal saat dirinya baru pulang dari hutan dan sampai di rumahnya melihat anaknya sudah balik dari sekolah.
Kemudian terdakwa menanyakan kenapa sudah pulang yang dijawab anak terdakwa kalau dia dipukul oleh korban. Mendengar jawaban tersebut terdakwa mengaku langsung disulut emosi.Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil sepeda motor dan langsung menuju sekolah yang jaraknya sedikit jauh.
Ketika sampai di depan sekolah, terdakwa melihat korban sedang berjalan menuju ruang kelas. Terdakwa langsung masuk ke sekolah dengan motor tersebut menuju korban dan motor yang dikendarainya tersebut sempat terjatuh karena belum distandar dengan baik terdakwa sudah meninggalkannya.
Sebelum memukul, terdakwa sempat bertanya kepada korban apa betul pukul anaknya yang dijawab korban siapa yang dipukul. Tapi karena emosinya sudah meluap-luap terdakwa langsung mengayunkan beberapa kali pukulan yang membuat korban jatuh sempoyongan.
Korban sempat berusaha memohon kepada terdakwa untuk tidak memukulnya lagi. Terkait dengan penganiayaan yang dilakukanya tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Evi Ernawati Kristina, SH mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Hakim Rizki Yanuar yang memimpin sidang tersebut mengingatkan terdakwa untuk setiap informasi atau laporan dari anak tidak langsung diterima secara mentah namun harus dipikirkan secara matang terlebih dahulu sebelum bertindak.
‘’Kalau keberatan, ada salurannya untuk dilaporkan kepada kepala sekolah untuk bisa diselesaikan.Tidak bertindak main hakim sendiri apalagi dengan guru,’’ kata Rizki.
Diakui Rizki Yanuar bahwa saat ini guru berada dalam posisi dilema. Pertama mau membina anak didik, namun jika ada orang tua yang tidak terima maka bisa main hakim seperti kasus tersebut.’’Karena itu baik kita sebagai orang tua maupun sebagai guru harus berubah, karena jamannya sudah berubah. Kalau zaman kita dulu, kalau terlambat datang ke sekolah kita akan dijemur, tapi kalau sekarang mungkin tidak bisa lagi diterapkan,’’ katanya. Sidang tersebut ditunda untuk mendengarkan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa pada sidang berikutnya. (ulo/tri)