
MERAUKE_Di tengah pandemi Corona saat ini, Pemerintah telah melakukan pembatasan untuk mengurangi kontak dengan orang lain dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Dalam rangka itu, Kejaksaan Negeri Merauke menerapkan aplikasi si Pace yakni sistem pelayanan cepat dan efisien.
“Untuk pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan pengiriman perpanjangan penahanan semuanya melalui aplisikasi si Pace. Kami juga membalas surat tersebut via online melalui aplikasi si pace,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw, SH, kepada Cenderawasih Pos.
Menurut Pieter Louw, selain mengurangi kontak, dengan aplikasi ini juga akan lebih efisien, baik waktu maupun biaya terutama untuk penyidik Kepolisian yang ada di Boven Digoel, Mappi dan Asmat. “Berapa biaya yang dihabiskan untuk datang ke Merauke hanya untuk memperpanjang penahanan atau pengiriman SPDP sehingga kita manfaatkan tehnologi ini untuk memberikan pelayanan murah dan efisian,’’ terangnya.
Namun demikian, untuk penangana perkara, kata Pieter Louw, tetap pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. ‘’Untuk perkara penanganan yang masa penahanan dapat diperpanjang oleh para penyidik, maka bisa diperpanjang.Tapi,kalau masa perpanjangan penahanan sudah habis maka tetap dilaksanakan proses tahap kedua apabila perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-.21 oleh Jaksa,’’ terangnya.
Untuk proses tahap II tersebut,kata Pieter Louw, pihaknya juga mencanangkan untuk dilakukan tahap kedua tidak dengan tatap muka secara langsung tapi dilakukan secara vidoe teleconference antara pihak jaksa, penyidik dan tersangka.’’Berkasnya nanti menyusul tapi proses tahapdua itu tidak langsung tatap muka,’’jelasnya.
Sementara tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan tersebut, tidak lagi dititip di Lapas Merauke namun dititipkan di Rutan Polres Merauke sambil menjelani persidangan. ‘’Apabila nanti dalam persidangan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara, maka barulah terdakwa dibawa ke Lembaga yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19,’’ tandasnya. (ulo/tri)