Monday, March 17, 2025
26.7 C
Jayapura

Selama Ramadan dan Prapaskah, Satpol PP Intai THM dan Outlet Miras 

MERAUKE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP, mengaku selama bulan Ramadan dan Prapaskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke  melakukan  patroli  untuk   mengawasi Tempat Hiburan Malam  (THM) dan outlet-outlet  minuman keras yang ada di Kabupaten Merauke. Outlet-outlet minuman keras disini adalah penjualan minuman keras bermerek yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.

‘’Kita siang dan malam melakukan patroli  untuk melakukan pengawasan terhadap THM-THM dan outlet yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Fransiskus Kamijay  ditemui media ini di kantornya, Jumat (14/3).

  Fransiskus  menjelaskan, sesuai dengan surat edaran  bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional  dikurangi.  Dalam satu 1 hari, hanya dapat  operasional selama 4 jam di malam hari  mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Remaja, Oknum Sopir Truk Ditangkap

Namun kata dia, ada  sejumlah  THM di lokalisasi  Yobar  ditemukan melanggar sehingga diberikan sanksi  berupa penutupan sementara selama 3 hari. ‘’Mereka buka disiang hari. Padahal dilarang. Hanya  dari jam 21.00-01.00 WIT dinihari . atau dari jam 9 malam sampai  jam 1 dinihari,’’ jelas.

Mantan Kabag  Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan timnya dengan mobile untuk memantau aktivitas  dari THM dan outlet-outlet itu.  (ulo/wen)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP, mengaku selama bulan Ramadan dan Prapaskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke  melakukan  patroli  untuk   mengawasi Tempat Hiburan Malam  (THM) dan outlet-outlet  minuman keras yang ada di Kabupaten Merauke. Outlet-outlet minuman keras disini adalah penjualan minuman keras bermerek yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.

‘’Kita siang dan malam melakukan patroli  untuk melakukan pengawasan terhadap THM-THM dan outlet yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Fransiskus Kamijay  ditemui media ini di kantornya, Jumat (14/3).

  Fransiskus  menjelaskan, sesuai dengan surat edaran  bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional  dikurangi.  Dalam satu 1 hari, hanya dapat  operasional selama 4 jam di malam hari  mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, HIPAR Datangkan 2 Kontainer  Telur dari Surabaya 

Namun kata dia, ada  sejumlah  THM di lokalisasi  Yobar  ditemukan melanggar sehingga diberikan sanksi  berupa penutupan sementara selama 3 hari. ‘’Mereka buka disiang hari. Padahal dilarang. Hanya  dari jam 21.00-01.00 WIT dinihari . atau dari jam 9 malam sampai  jam 1 dinihari,’’ jelas.

Mantan Kabag  Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan timnya dengan mobile untuk memantau aktivitas  dari THM dan outlet-outlet itu.  (ulo/wen)     

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/