Penyebabnya Diduga Pembangunan Gudang yang Menutup Aliran Air
MERAUKE – Di musim hujan sepertri sekarang ini, warga di tiga Rukun Tetangga (RT) RW 4, Kelurahan Samkai mengalami banjir atau genangan air sampai berbulan-bulan. Penyebabnya, diduga terkait pembangunan gudang besar milik Toko Sanwira. Bahkan gudang yang dibangun sejak 2018 tersebut belum memiliki izin bangunan dari pemerintah daerah. Ketua RT 10, RW 4 Lukas Kelyaum, saat ditemui media di rumahnya mengaku, genangan banjir yang berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan itu dialami sejak gudang besar tersebut dibangun sejak 2018 lalu.
‘’Sebelum gudang tersebut dibangun, kami akui bahwa kalau hujan ada banjir. Tapi, dalam beberapa jam kemudian banjir itu surut. Tapi sejak gudang itu dibangun sejak 2018 lalu, kami alami banjir berminggu-minggu bahkan bisa hitungan bulan,’’ kata Lukas Kelyaum.
Lukas mengaku bahwa masyarakat tidak keberatan dengan pembangunan gudang tersebut asalkan pemilik gudang membuat saluran air sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke yang didasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke.
Namun Lukas mengaku bahwa pemilik gudang tidak membuat saluran pembuangan air tersebut. ‘’Kami sudah melakukan protes baik ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP dan adakan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan.
Ini banjir lagi. Tapi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada yang turun mau lihat kondisi air seperti apa yang dialami masyarakat,’’ tandasnya. Dikatakan, sejak 2018 saat gudang akan dibangun pihanya bersama Lurah dan Tata Ruang turun ke sana.
‘’Tata Ruang sudah tarik meter yang seharusnya gudang itu 27 meter dari as jalan. Tapi yang dibuat hanya 19 meter dari as jalan,”ujarnya.
Pihaknya juga sudah minta supaya dibuat saluran pembuangan, tapi mereka hanya buat dengan ukuran pipa paralon 3 buah. Setelah ditinjau kembali, mereka tutup sehingga tidak ada pembuangan sampai sekarang.
Lukas Kelyuam mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP bertindak tegas jika pembangunan gudang tersebut tidak sesuai. Apalagi dibangun mendahului izin yang diberikan. ‘’Sebagai perpanjangan tangan dari bupati, kami sebagai RT tidak ingin masyarakat kami dikorbankan seperti ini,’’ tandasnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, mengakui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Satpol PP, namun sampai sekarang masalah tersebut masih belum terselesaikan. Elias Refra mengakui bahwa jika gudang tersebut sampai hari ini belum memiliki izin bangunan.
‘’Ya, kalau belum ada izin dan melanggar bisa dibongkar. Tapi, belum ada perintah dari Pak Bupati. Kalau ada perintah, maka kita akan bongkar,’’ tandasnya.
Dikonfirmasi, Mathius Liem, SH yang dikuasakan pemilik gudang mengungkapkan bahwa proses perizinan tersebut sedang berjalan. ‘’Proses perizinannya sudah terlalu lama. Proses perizinan ini kalau kita mau jujur, pemerintah sudah memberikan ruang dalam urusan seperti sudah makan tahun dan sebabnya itu kita tidak tahu. Berbagai persyaratan yang pemerintah minta, itu sudah kita penuhi,’’ jelasnya.
Mathius Liem mengaku bahwa pada bulan Juli 2021 sudah ada pertemuan dengan RT dan ada kesepakatan,’’ katanya. Mathius Liem beralasan jika genangan banjir itu terjadi karena perumahan Lampu Satu Indah yang ditinggikan sementara perumahan warga di 3 RT tersebut tidak dinaikan sehingga terjadi genangan banjir.
Mathius Liem juga beralasan jika pihak pemilik gudang sudah memasang 5 pipa berdasarkan adanya kesepakatan terakhir namun dari Ketua RT 10 Lukas Kelyaum dan mewakili Ketua RT Perumahan Lampu Satu Indah Yamin bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut antara Dinas PU dan pemilik gudang. ‘’Masyarakat menuntut buat saluran air atau pasang gorong-gorong,’’ kata Yamin.
Namun Mathius Liem mengaku pihak perusahaan tidak akan membuat saluran air atau memasang gorong-gorong. (ulo/tho)