Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga RT di Kelurahan Samkai Alami Banjir Berbulan-bulan

Penyebabnya Diduga Pembangunan Gudang yang Menutup Aliran Air

MERAUKE  Di musim hujan sepertri sekarang ini, warga  di tiga Rukun Tetangga (RT)  RW 4, Kelurahan Samkai mengalami banjir  atau genangan air sampai berbulan-bulan.  Penyebabnya, diduga terkait pembangunan gudang besar milik  Toko Sanwira. Bahkan gudang yang dibangun sejak 2018  tersebut belum memiliki izin bangunan  dari pemerintah daerah. Ketua RT 10, RW 4  Lukas Kelyaum, saat ditemui media di rumahnya mengaku, genangan banjir yang berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan itu dialami sejak  gudang besar tersebut dibangun sejak 2018 lalu.

‘’Sebelum gudang tersebut dibangun, kami akui bahwa  kalau hujan  ada banjir. Tapi, dalam beberapa jam kemudian banjir itu surut. Tapi sejak gudang itu dibangun sejak 2018 lalu,  kami alami banjir  berminggu-minggu bahkan bisa  hitungan bulan,’’ kata Lukas Kelyaum. 

Lukas mengaku bahwa masyarakat tidak keberatan dengan pembangunan  gudang tersebut asalkan pemilik gudang membuat saluran air  sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Merauke yang didasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke.

Namun Lukas mengaku bahwa pemilik  gudang tidak membuat saluran  pembuangan air tersebut. ‘’Kami sudah melakukan protes baik ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,   Satpol PP dan adakan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan.

Baca Juga :  Puluhan Liter Miras Lokal Saguer dan Sopi Diamankan

Ini banjir lagi. Tapi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada yang turun mau lihat kondisi air seperti apa yang dialami masyarakat,’’ tandasnya. Dikatakan, sejak 2018 saat gudang akan dibangun pihanya bersama Lurah dan Tata Ruang turun ke sana.

‘’Tata Ruang sudah tarik meter yang seharusnya gudang itu 27 meter dari as jalan. Tapi  yang dibuat hanya  19 meter dari as jalan,”ujarnya.

Pihaknya juga sudah minta supaya dibuat saluran pembuangan, tapi mereka hanya buat dengan ukuran pipa paralon 3 buah. Setelah ditinjau kembali, mereka tutup sehingga tidak ada pembuangan sampai sekarang.

Lukas Kelyuam mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan  Hidup, dan Satpol PP bertindak tegas jika  pembangunan gudang tersebut tidak sesuai. Apalagi dibangun mendahului izin yang diberikan. ‘’Sebagai perpanjangan tangan dari  bupati, kami sebagai RT tidak ingin masyarakat kami dikorbankan seperti ini,’’ tandasnya.

Secara terpisah,  Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, mengakui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Satpol PP, namun sampai sekarang masalah  tersebut masih belum terselesaikan. Elias  Refra mengakui bahwa jika gudang tersebut sampai hari ini belum memiliki izin bangunan. 

‘’Ya, kalau belum ada izin dan melanggar bisa dibongkar. Tapi, belum ada perintah dari Pak Bupati. Kalau ada perintah, maka kita akan bongkar,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Direktur PT Simpati Tirta Irja Ancam Alihkan ke Komersial

Dikonfirmasi, Mathius Liem, SH  yang dikuasakan pemilik gudang mengungkapkan bahwa proses perizinan tersebut sedang berjalan. ‘’Proses perizinannya sudah terlalu lama. Proses perizinan ini kalau kita mau jujur, pemerintah sudah memberikan ruang dalam urusan seperti  sudah makan tahun dan sebabnya itu kita tidak  tahu. Berbagai persyaratan yang pemerintah minta, itu sudah kita penuhi,’’ jelasnya. 

Mathius Liem mengaku bahwa pada bulan Juli  2021 sudah ada pertemuan dengan RT dan ada kesepakatan,’’ katanya. Mathius Liem beralasan  jika  genangan  banjir  itu terjadi karena  perumahan Lampu Satu Indah yang ditinggikan sementara perumahan warga di 3 RT tersebut tidak dinaikan sehingga terjadi genangan banjir. 

Mathius Liem  juga beralasan jika  pihak pemilik gudang sudah memasang 5 pipa berdasarkan adanya kesepakatan terakhir namun  dari Ketua RT 10  Lukas Kelyaum dan mewakili Ketua RT Perumahan Lampu Satu Indah Yamin bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut antara Dinas PU dan pemilik gudang.  ‘’Masyarakat menuntut buat saluran air atau pasang gorong-gorong,’’ kata Yamin.

Namun Mathius  Liem  mengaku pihak perusahaan tidak akan membuat saluran air atau memasang gorong-gorong. (ulo/tho)

Penyebabnya Diduga Pembangunan Gudang yang Menutup Aliran Air

MERAUKE  Di musim hujan sepertri sekarang ini, warga  di tiga Rukun Tetangga (RT)  RW 4, Kelurahan Samkai mengalami banjir  atau genangan air sampai berbulan-bulan.  Penyebabnya, diduga terkait pembangunan gudang besar milik  Toko Sanwira. Bahkan gudang yang dibangun sejak 2018  tersebut belum memiliki izin bangunan  dari pemerintah daerah. Ketua RT 10, RW 4  Lukas Kelyaum, saat ditemui media di rumahnya mengaku, genangan banjir yang berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan itu dialami sejak  gudang besar tersebut dibangun sejak 2018 lalu.

‘’Sebelum gudang tersebut dibangun, kami akui bahwa  kalau hujan  ada banjir. Tapi, dalam beberapa jam kemudian banjir itu surut. Tapi sejak gudang itu dibangun sejak 2018 lalu,  kami alami banjir  berminggu-minggu bahkan bisa  hitungan bulan,’’ kata Lukas Kelyaum. 

Lukas mengaku bahwa masyarakat tidak keberatan dengan pembangunan  gudang tersebut asalkan pemilik gudang membuat saluran air  sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Merauke yang didasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke.

Namun Lukas mengaku bahwa pemilik  gudang tidak membuat saluran  pembuangan air tersebut. ‘’Kami sudah melakukan protes baik ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,   Satpol PP dan adakan mediasi tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan.

Baca Juga :  Belum Ada Bacaleg Daftar ke KPU Merauke

Ini banjir lagi. Tapi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada yang turun mau lihat kondisi air seperti apa yang dialami masyarakat,’’ tandasnya. Dikatakan, sejak 2018 saat gudang akan dibangun pihanya bersama Lurah dan Tata Ruang turun ke sana.

‘’Tata Ruang sudah tarik meter yang seharusnya gudang itu 27 meter dari as jalan. Tapi  yang dibuat hanya  19 meter dari as jalan,”ujarnya.

Pihaknya juga sudah minta supaya dibuat saluran pembuangan, tapi mereka hanya buat dengan ukuran pipa paralon 3 buah. Setelah ditinjau kembali, mereka tutup sehingga tidak ada pembuangan sampai sekarang.

Lukas Kelyuam mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan  Hidup, dan Satpol PP bertindak tegas jika  pembangunan gudang tersebut tidak sesuai. Apalagi dibangun mendahului izin yang diberikan. ‘’Sebagai perpanjangan tangan dari  bupati, kami sebagai RT tidak ingin masyarakat kami dikorbankan seperti ini,’’ tandasnya.

Secara terpisah,  Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM, mengakui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Satpol PP, namun sampai sekarang masalah  tersebut masih belum terselesaikan. Elias  Refra mengakui bahwa jika gudang tersebut sampai hari ini belum memiliki izin bangunan. 

‘’Ya, kalau belum ada izin dan melanggar bisa dibongkar. Tapi, belum ada perintah dari Pak Bupati. Kalau ada perintah, maka kita akan bongkar,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Pastikn Produk Pertanian yang Masuk, Harus Sehat dan Aman

Dikonfirmasi, Mathius Liem, SH  yang dikuasakan pemilik gudang mengungkapkan bahwa proses perizinan tersebut sedang berjalan. ‘’Proses perizinannya sudah terlalu lama. Proses perizinan ini kalau kita mau jujur, pemerintah sudah memberikan ruang dalam urusan seperti  sudah makan tahun dan sebabnya itu kita tidak  tahu. Berbagai persyaratan yang pemerintah minta, itu sudah kita penuhi,’’ jelasnya. 

Mathius Liem mengaku bahwa pada bulan Juli  2021 sudah ada pertemuan dengan RT dan ada kesepakatan,’’ katanya. Mathius Liem beralasan  jika  genangan  banjir  itu terjadi karena  perumahan Lampu Satu Indah yang ditinggikan sementara perumahan warga di 3 RT tersebut tidak dinaikan sehingga terjadi genangan banjir. 

Mathius Liem  juga beralasan jika  pihak pemilik gudang sudah memasang 5 pipa berdasarkan adanya kesepakatan terakhir namun  dari Ketua RT 10  Lukas Kelyaum dan mewakili Ketua RT Perumahan Lampu Satu Indah Yamin bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut antara Dinas PU dan pemilik gudang.  ‘’Masyarakat menuntut buat saluran air atau pasang gorong-gorong,’’ kata Yamin.

Namun Mathius  Liem  mengaku pihak perusahaan tidak akan membuat saluran air atau memasang gorong-gorong. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya