Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Emosi Dengar Makian, Pacar Lagi Hamil Disangkur

MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke  berinisial YR (22) tega menganiaya  pacarnya yang  tengah berbadan dua alias hamil.  Penganiayaan   ini dilakukan  tersangka, lantaran   tersangka sempat mendengar  korban mengeluarkan kata caci maki saat sedang menelpon. Padahal, sebenarnya cacian  tersebut  bukan ditujukan kepada tersangka, namun   kepada lawan bicara korban  di telepon.

   Karena   penganiayaan yang dilakukan  tersebut,  Kamis  (16/1) kemarin, tersangka dilimpahkan ke  Jaksa  Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri  Merauke menyusul dengan berita acara pemeriksaan  telah dinyatakan lengkap.

   Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum  Sebastian Handoko, SH,  yang menerima  pelimpahan  tersebut tersebut mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka di jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah  6 November  2019  sekitar pukul 21.30 WIT. 

Baca Juga :  Kembali Tawuran, Satu Oknum Pelajar Ditahan

  Kejadian berawal saat tersangka yang selasai minum minuman keras  pulang ke rumah  kemudian memanggil korban untuk berbicara dengannya di dapur. Setelah korban berbicara dengan   tersangka di dapur, selanjutnya   tersangka masuk ke kamar tidurnya. Sedangkan   korban menerima telepon. 

  Saat menerima telepon,  terdakwa sempat mendengar kata makian yang membuat   tersangka emosi. Kemudian  tersangka   mengambil sangkur yang ada  di dalam tas, selanjutnya   mencari korban yang duduk  di bangku. Kemudian tersangka mernghampiri  korban dan   bertanya  apakah  membicarakan dirinya yang dijawab korban  tidak ada. 

   Namun karena sudah emosi, membuat  tersangka mengayunkan sangkur ke arah korban  dan  mengenai paha   kanan korban.  Karena kesakitan membuat korban berteriak minta tolong   kemudian salah satu anggota keluarga korban membawanya ke rumah sakit  untuk berobat.       

Baca Juga :  Pemda Mappi MoU dengan RSO Soeharso, Guna Layanan Kesehatan Rujukan Masyarakat

   Setelah korban pulang dari  rumah sakit, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara  memukul  pada bagian hidung membuat hidung korban sakit dan mengeluarkan banyak darah. Atas    perbuatannya  tersebut, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ulo/tri)  

MERAUKE-Seorang oknum mahasiswa di Merauke  berinisial YR (22) tega menganiaya  pacarnya yang  tengah berbadan dua alias hamil.  Penganiayaan   ini dilakukan  tersangka, lantaran   tersangka sempat mendengar  korban mengeluarkan kata caci maki saat sedang menelpon. Padahal, sebenarnya cacian  tersebut  bukan ditujukan kepada tersangka, namun   kepada lawan bicara korban  di telepon.

   Karena   penganiayaan yang dilakukan  tersebut,  Kamis  (16/1) kemarin, tersangka dilimpahkan ke  Jaksa  Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri  Merauke menyusul dengan berita acara pemeriksaan  telah dinyatakan lengkap.

   Kajari Merauke I Made Sumertayasa, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum  Sebastian Handoko, SH,  yang menerima  pelimpahan  tersebut tersebut mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka di jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah  6 November  2019  sekitar pukul 21.30 WIT. 

Baca Juga :  Pemda Mappi MoU dengan RSO Soeharso, Guna Layanan Kesehatan Rujukan Masyarakat

  Kejadian berawal saat tersangka yang selasai minum minuman keras  pulang ke rumah  kemudian memanggil korban untuk berbicara dengannya di dapur. Setelah korban berbicara dengan   tersangka di dapur, selanjutnya   tersangka masuk ke kamar tidurnya. Sedangkan   korban menerima telepon. 

  Saat menerima telepon,  terdakwa sempat mendengar kata makian yang membuat   tersangka emosi. Kemudian  tersangka   mengambil sangkur yang ada  di dalam tas, selanjutnya   mencari korban yang duduk  di bangku. Kemudian tersangka mernghampiri  korban dan   bertanya  apakah  membicarakan dirinya yang dijawab korban  tidak ada. 

   Namun karena sudah emosi, membuat  tersangka mengayunkan sangkur ke arah korban  dan  mengenai paha   kanan korban.  Karena kesakitan membuat korban berteriak minta tolong   kemudian salah satu anggota keluarga korban membawanya ke rumah sakit  untuk berobat.       

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Narkotika, Intensifkan Razia di THM

   Setelah korban pulang dari  rumah sakit, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara  memukul  pada bagian hidung membuat hidung korban sakit dan mengeluarkan banyak darah. Atas    perbuatannya  tersebut, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya