MERAUKE– Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT akhirnya menjelaskan mengapa tanggal 11 November menjadi momen peringatan Hari Ulang Pertama Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Penjelasan Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo ini terkait dengan adanya pendapat tidak setuju dengan pemilihan tanggal tersebut.
Pada upacara Peringatan 1 Tahun Provinsi Papua Selatan di lokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Selatan di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor di Distrik Kurik, Merauke, Papua Selatan, Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa secara de jure atau secara hukum, Provinsi Papua selatan sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR RI melalui pengesahan UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi papua Selatan pada tanggal 25 Juli 2022. Tapi secara de fakto, baru diresmikan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 November 2022.
‘’Karena penetapan UU yang penetapannya tanggal 25 Juli 2022 harus melalui beberapa proses perundangan, maka tanggal peresmian Provinsi Papua Selatan kita peringati sebagai hari jadi Provinsi Papua Selatan,’’ kata Apolo.
Dikatakan, hadirnya Provinsi Papua Selatan melalui perjuangan yang panjang yang sudah dimulai para pendahulu, para pemimpin dan para senior yang dimulai dari mantan bupati Merauke 2 periode Drs Johanes Gluba Gebze, kemudian lanjutkan bupati selanjutnya dan seluruh tokoh masyarakat , tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh komponen masyarakat yang saling mendukung, saling berpadu dan berjuang bersama sehingga pada akhirnya perjuangan selama kurang lebih 20 tahun terwujud. Karena itu, perjuangan yang telah dilakukan tersebut harus diteruskan dengan mengisinya dengan membangun di berbagai bidang.
‘’Hari ini kita memperingatinya di Kawasan Kota Terpadu Mandiri, karena tempat dimana kita berdiri ini akan dibangun pusat pemerintah Provinsi Papua Selatan,’’ tandasnya.
Pj Apolo Safanpo juga kembali menegaskan bahwa posisi ibukota Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke ditetapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemekaran Provinsi Papua Selatan.
‘’Jadi letak ibukota itu sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dalam penyusunan draft UU melalui pembahasan di semua jenjang antara pemerintah pusat, DPR RI dan semua jenjang dan telah disetujui bersama dengan seluruh komponen bahwa ibukota PPS ada di Merauke. Karena itu, Kabupaten Merauke memiliki peran yang sangat strategis, selain sebagai ibukota Kabupaten Merauke juga sebagai ibukota Provinsi Papua Selatan,’’ pungkasnya. (ulo)