Pemerintah Mengontrol dan Mengawasi Ketat Pemberian izin
MERAUKE– Kendati agen minuman keras berlabel di Merauke dari sebelumnya hanya satu dan sekarang menjadi 2 namun outlet penjualan minuman keras di Kabupaten Merauke saat ini berkurang dari sebelumnya sekitar 23 outlet menjadi 12 outlet.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai ditemui Sabtu (11/10) mengungkapkan, dari sekitar 20-an outlet penjualan Miras sebelumnya, saat ini yang tersisa 12 outlet. ‘’Outlet-outlet yang sebelumnya bermasalah dan izinnya mati tidak lagi diperpanjang sehingga yang tersisa sekarang ini tiggal 12 outlet,’’ katanya.
Fransiskus Kamijay mengakui bahwa saat ini agen Miras berizin tersebut bertambah dari 1 sebelumnya menjadi 2 agen. Kendati agennya bertambah, namun lanjut Fransiskus Kamijai, pemerintah daerah melalui kepemimpinan bupati Yoseph Bladib Gebze tidak menambah outlet tersebut. ‘’Jadi tidak ada lagi izin pemberikan outlet baru,’’ terangnya.
Fransiskus Kamijay juga menjelaskan, bahwa jika tahun-tahun sebelummya, Pemerintah Kabupaten Merauke masih menarik retribusi dari penjualan Miras pabrikan tersebut, maka dalam 2-3 tahun terakhir, penarikan retribusi dari penjualan Miras pabrikan tersebut sudah ditiadakan.